Sebut Beras 'Bagus' Bukan Konsumsi Orang Miskin, Formatif Kritik Oknum TKSK Tak Paham Isi Pancasila dan UUD 1945 -->

Sebut Beras 'Bagus' Bukan Konsumsi Orang Miskin, Formatif Kritik Oknum TKSK Tak Paham Isi Pancasila dan UUD 1945

Minggu, 12 Januari 2020, 8:33 PM
loading...
Sebut Beras 'Bagus' Bukan Konsumsi Orang Miskin, Formatif Kritik Oknum TKSK Tak Paham Isi Pancasila dan UUD 1945
Ketua LSM Formatif, Moh. Fadal kritik oknum TKSK yang videonya viral di medsos. (Foto Sn for E-KABARI)

SUMENEP, E-KABARI.COM - Beredarnya sebuah video di media sosial yang merekam pernyataan seorang oknum pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) tentang jenis beras bagi orang miskin mulai disorot publik.

Pernyataan yang terekam dalam video berdurasi 1 menit 32 detik itu diduga terjadi di Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada hari Senin, (30/12/2019) lalu.

Dalam bagian video tersebut, seorang pendamping TKSK yang berbicara dengan sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menyebut beras 'bagus' (premium, red) bukan konsumsi orang miskin, melainkan konsumsi orang kaya.

"Ya namanya beras medium, Bu, ya begitu. Kalau minta seperti yang tadi (merujuk ke beras premium), ya bukan konsumsi orang miskin, konsumsi orang kaya," katanya.

Viral di medsos, pernyataan oknum pendamping TKSK soal beras 'bagus' orang miskin itu menuai kritikan sejumlah pihak, salah satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Inspiratif (LSM Formatif).

Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Ketua Formatif, Moh. Fadal, pada media pada E-KABARI.COM dan sejumlah media, saat ditemui di kediamannya, Sabtu (11/01/2020) kemarin.

"Kalau pernyataan itu keluar dari seorang abdi negara, maka patutlah dipertanyakan kewajibannya sebagai abdi negara yang memiliki tanggungjawab moril kepada masyarakat," katanya.

Sebab, menurut Fadal Konstitusi Pemerintah Negara Republik Indonesia seharusnya melindungi masyarakatnya sebagaimana sila kelima Pancasila yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

"Maka, janganlah sesekali membuat pernyataan yang melukai perasaan masyarakat, karena konstitusi kita sudah jelas," tegasnya.

Sebagaimana diketahui bersama, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan salah satu amanat isi pembukaan UUD 45.

Untuk mewujudkan hal tersebut, kata Fadal, seharusnya sila kelima Pancasila itu tidak hanya dihafal secara tekstual belaka oleh para abdi negara.

"Jadi, jangan hanya hafal isi Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 saja. Tapi harus juga bisa memahami makna secara harfiahnya," ucap Fadal.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep, Mohammad Iksan menyebut pernyataan yang diduga diucapkan salah seorang petugas pendamping TKSK yang videonya viral itu, hanya guyonan.

"Itu kalimat guyon yang dilontarkan oleh TKSK, kejadian pada saat akhir tahun," kata Mohammad Iksan, yang baru saja dilantik menjadi Kadinsos Sumenep, melalui pesan singkatnya, Jumat (10/01/2020).

Iksan menyampaikan, pihaknya sudah memberikan teguran kepada petugas pendamping TKSK tersebut, termasuk juga sudah menegur Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos Sumenep.

"Sudah kami tegur," pungkasnya. (Sn/Fiq)

TerPopuler