Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu asal Sokobanah Sampang -->

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu asal Sokobanah Sampang

Minggu, 06 Oktober 2019, 10:34 AM
loading...
Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu asal Sokobanah Sampang
Juriyanto (43) warga Sampang yang diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep saat hendak transaksi narkotika jenis sabu, Sabtu (05/10/2019) malam. (Foto IST/E-KABARI)


SUMENEP, E-KABARI.COM - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur meringkus pengedar Narkotika jenis Sabu asal Kabupaten Sampang, Sabtu malam (05/10/2019).

Pengungkapan kasus transaksi sabu terhadap terlapor Juriyanto (43), warga Dusun Lonangkek, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang tersebut terjadi sekira pukul 20.00 WIB di mushalla milik warga Desa Tengedan, Kecamatan Batuputih, Sumenep.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S menjelaskan, penangkapan terhadap Juriyanto itu berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering membawa masuk narkotika jenis sabu dan melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Batuputih.

"Menindaklanjuti informasi warga, petugas Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terlapor akan melakukan transaksi narkotika di wilayah Desa Tengedan, Kecamatan Batuputih," ungkap AKP Widiarti, Minggu (06/10/2019).

Berdasarkan informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif, dan diketahui terlapor berada di salah satu mushalla milik warga Desa Tengedan, Kecamatan Batuputih bermaksud melakukan transaksi.

"Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan teehadap terlapor, dan menemukan barang bukti yang sempat dijatuhkan," jelas Widiarti.

Petugas menemukan barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat ± 0,24 gram, juga1 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat ± 3,56 gram di atas songkok warna hitam milik terlapor.

"Akan tetapi setelah ditunjukkan, terlapor tidak mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang dibungkus sobekan kertas tisu warna putih tersebut adalah milik terlapor," imbuh Widiarti.

Padahal, lanjut Widi, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa alat hisap terbuat dari botol gelas plastik merek Ale-Ale yang pada bagian belakang terdapat dua lubang masing-masing dihubungkan pada sedotan warna bening.

Bahkan, barang bukti berupa sebilah pisau terbuat dari besi yang dilapisi isolasi warna hitam, bergagang kayu lengkap dengan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat dengan panjang ± 36 cm juga ditemukan petugas terselip pada sarung terlapor.

"Petugas juga menyita 1 unit HP merek Samsung Duos warna putih, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Vario warna biru kombinasi hitam dan silver No. Pol. M 2410 P," imbuh Kasubag Humas Polres Sumenep itu.

Saat ini, terlapor berikut barang buktinya sudah diamankan petugas di Mapolres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibatnya perbuatannya, terlapor dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jo. Pasal 2 aya (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951. (RK/Fiq)

TerPopuler