Miris, Sarjana Administrasi Negara di Sumenep Ditangkap Sedang Nyabu -->

Miris, Sarjana Administrasi Negara di Sumenep Ditangkap Sedang Nyabu

Selasa, 15 Oktober 2019, 4:18 PM
loading...

Miris, Sarjana Administrasi Negara di Sumenep Ditangkap Sedang Nyabu
Hasyim Bafadal (28), tersangka Narkotika jenis sabu saat diamankan petugas. (Foto IST/E-KABARI)

SUMENEP, E-KABARI.COM - Seorang sarjana Administrasi Negara ditangkap Polsek Kota Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur saat sedang nyabu, Selasa (15/10/2019).

Penangkapan terhadap warga Jl. Kartini 64 RT/RW 009/003 Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep bernama Hasyim Bafadal (28) itu, terjadi sekira pukul 10.00 WIB.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, penangkapan terhadap Hasyim berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering membawa Narkotika masuk wilayah Kecamatan Kota Sumenep.

Kemudian anggota Polsek Kota Sumenep melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terlapor akan melakukan pesta Narkotika di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

"Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif, dan diketahui terlapor berada didalam rumah warga alamat Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep sedang menggunakan/menghisap Narkotika jenis sabu," ungkap AKP Widiarti.

Selanjutnya, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan disertai penggeledahan terhadap terlapor.

Di situ ditemukan barang bukti seperangkat alat hisap Narkotika jenis sabu lengkap dengan sebuah korek api gas yang sedang dipegang. Sementara di dalam pipet kaca masih tersisa Narkotika jenis sabu.

"Terlapor mengakui bahwa sisa Narkotika jenis sabu yg ada di dalam pipet kaca tersebut adalah sisa Narkotika jenis sabu yang dipakai/dikonsumsi oleh terlapor," terang Widiarti.

Dari terlapor, kata Widi, petugas Polsek Kota Sumenep menyita barang bukti berupa sebuah pipet kaca yang berisi sisa Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,66 gram berikut 1 korek api gas warna bening.

Disita pula seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bonk terbuat dari botol plastik minuman merek Cheers, yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih.

"Saat ini terlapor berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," imbuh Widi.

Akibat perbuatannya itu, terlapor dikenakan pengetatan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (RK/Fiq)

TerPopuler