loading...
Rencana itu mulai direalisasikan dengan melakukan konsultasi publik kepada pemilik tanah yang terkena rencana pembangunan untuk mendapatkan kesepakatan penetapan lokasi, di Kantor Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Senin (14/10/2019).
Kegiatan tersebut dikemas dengan acara "Konsultasi Publik Rencana Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan SUTT 150 KV Bangkalan - Batumarmar - Guluk-Guluk" sesuai dengan surat PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali II Nomor: 0163/KON.00.03/UIP JBTB II/2019 tanggal 15 April 2019.
Selain perwakilan Pemrov Jatim dan pihak PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali II, serta pihak Kecamatan Guluk-Guluk, kegiatan tersebut dihadiri kurang lebih 100 orang.
Perwakilan Pemprov Jatim, Auriel mengatakan, kegiatan konsultasi publik dengan pemilik tanah yang terkena rencana pembangunan itu adalah bagian dari proses untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum.
"Hari ini PLN dan Pemprov Jatim mengadakan konsultasi publik, itu adalah bagian dari proses untuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum sesuai UU Nomor 2 Tahun 2012," ungkapnya.
Sementara Agus Halim, dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep menyebutkan, yang terpenting dalam proses pengadaan tanah itu adalah kepemilikan dan status tanah. Apakah tanah tersebut warisan, hak milik atau jual beli.
"Khusus tanah warisan harus lebih hati-hati, dan masalah ganti rugi dihitung juga masalah tanaman yang ada di atas lahan tersebut," terang Agus.
Manager Pertanahan Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali II, Kasirun menjelaskan, Rencana Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan SUTT 150 KV itu diwajibkan untuk melakukan penetapan lokasi yang dikeluarkan oleh gubernur karena menggunakan tanah lebih dari 5 hektar.
"Jadi, kami ada rencana untuk membangun Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV dari Bangkalan sampai dengan ke Guluk-uluk, dan tapaktor yang mau kita pakai luasannya adalah kurang lebih 11 hektar," ujar Kasirun.
Makanya, proses tersebut dilakukan oleh tim pengadaan tanah langsung dari Provinsi Jawa Timur. Baru setelah melakukan konsultasi publik, pihak PLN nantinya akan mengajukan izin penetapan lokasi.
"Dan setelah izin penetapan keluar dari gubernur, nanti akan dilakukan tahapan berikutnya untuk pendataan pemilik lahan dan penaksiran harga," kata Kasirun.
Setelah tahapan tersebut, lanjut Manager Pertanahan Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali II itu, nanti baru masuk ke tahapan pelepasan. Dan tahapan terakhir adalah penyerahan tim kepada pemohon dalam hal ini adalah PLN.
"Jadi, nanti setelah selesai pengadaan lahannya mungkin kita berharap tahun depan sudah mulai kontruksi. Bangkalan ke Batumarmar, dari Batumarmar ke Guluk-Guluk. Jadi dibuat dua sesi, ini bertujuan biar prosesnya lebih cepat," jelas Kasirun.
Menurut dia, saat ini sisi utara Madura masih menggunakan jaringan yang dari selatan. Artinya dari sisi utara pasokannya kurang, sehingga banyak yang mengalami tegangan turun. Bahkan ada yang mau pasang baru, namun masih belum bisa dilayani.
“Nanti saat ada jaringan yang baru ini kita harapkan semuanya bisa teratasi. Ada investor yang mau tambak udang nanti kita sudah siap memberikan pasokan listrik ke mereka," pungkas Kasirun. (Ras/Fiq)