loading...
Kepala BNNK Sumenep, Bambang Sutrisno saat menggelar Press Release di Kantor BNNK Sumenep, Jumat (18/10/2019) sore. ( Foto IST/E-KABARI) |
SUMENEP, E-KABARI.COM - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, Madura, Jawa Timur mengungkap pemasok S (49), pria asal Dusun Jurgang, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih yang diringkus pada Selasa (15/10/2019).
Pria lulusan Sekolah Dasar (SD) yang sehari-hari berprofesi sebagai petani tersebut ditangkap di rumah rekannya inisial B di Desa Kolpo, Kecamatan Batang-Batang, saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu total seberat 20,06 gram.
“Ada 15 poket klip plastik dengan berat setiap klip di atas 1 gram lengkap dengan timbangan elektrik, HP serta uang hasil penjualan Rp 300.000,” terang Kepala BNNK Sumenep, Bambang Sutrisno, saat Press Release di Kantor BNNK Sumenep, Jumat (18/10/2019) sore.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka S kata Bambang mengaku mendapatkan barang haram itu dari bandar di Kabupaten Sampang, Madura, melalui jasa seorang kurir.
“Kurir sebagai penyambung dari bandar asal Sampang identitasnya sudah kami kantongi, saat ini sudah kami koordinasikan dengan BNNP Jawa Timur untuk dikembangkan,” ungkapnya.
Tersangka juga mengaku sudah empat bulan menjalankan bisnis terlarang tersebut. Uang hasil jualan sabu kemudian ditabung untuk membeli kembali dalam jumlah yang lebih banyak.
“Sudah empat bulan dia edarkan sabu, dari keuntungannya sekitar Rp 150 ribu per poket kemudian ditabung dan dibelikan sabu kembali, jadi awalnya tanpa modal,” jelas Bambang. (RK/Fiq)