Pilkades Desa Sungai Baung Bermasalah, Panitia Malah Mengundurkan Diri. Ada Apa? -->

Pilkades Desa Sungai Baung Bermasalah, Panitia Malah Mengundurkan Diri. Ada Apa?

Senin, 26 Agustus 2019, 7:09 PM
loading...
Pilkades Desa Sungai Baung Bermasalah, Panitia Malah Mengundurkan Diri. Ada Apa?
Surat Penetapan Cakades Desa Sungai Baung tertanggal 27 Juli 2019, APK Cakades Nomor Urut 4 Shinta Andayani, dan Pengumuman Cakades Desa Sungai Baung tertanggal 16 Agustus 2019. (Foto Madhon/E-KABARI)


PALI, E-KABARI.COM - Pilkades Serentak di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Agustus 2019 mendatang, belakangan diundur oleh dinas terkait.

Seiring hal tersebut, di Desa Sungai Baung, Kecamatan Talang Ubi, salah satu desa yang akan menggelar Pilkades bulan ini, juga muncul masalah pada tahapan pesta demokrasi desa itu.

Sejumlah panitia Pilkades di desa tersebut tiba-tiba mengundurkan diri. Bahkan, salah satu Calon Kades (Cakades) dinyatakan gugur disebabkan mundurnya ketua panitia.

Cakades Sungai Baung yang digugurkan panitia adalah Shinta Andayani. Padahal, sebelumnya ia sudah ditetapkan sebagai cakades dan mendapatkan nomor urut 4.

"Tanggal 24 Juli 2019, hasil dari kesepakatan panitia Pilkades dan disampaikan oleh BPD bahwa ada 4 calon Kades yang akan mengikuti Pilkades. Kemudian tanggal 27 Juli 2019 BPD mengeluarkan surat Nomor: 017/KPTS/BPD.SB/2019 tentang Cakades yang berhak dipilih," ungkap Shinta, Senin (26/08/2019).

"Selanjutnya, di dalam rapat tanggal 31 Juli 2019, kita melakukan pengundian nomor urut, dan saya mendapat nomor urut 4," imbuh dia.

Karena dana bantuan Pilkades dari Pemerintah Kabupaten PALI belum keluar, waktu itu diputuskan juga setiap cakades yang sudah ditetapkan harus menyetor dana sebesar Rp 18.700.000 untuk biaya penyelenggaraan Pilkades.

"Kita langsung bayar untuk dana tersebut, dan di sana sudah dimulai tahapan kampanye. Hingga pada tanggal 3 Agustus 2019 saya mendapatkan kabar secara lisan dari panitia bahwa saya digugurkan atau dibatalkan menjadi calon kades," tutur Shinta.

Tidak sampai di situ saja, pada tanggal 3 Agustus 2019 tersebut Shinta juga mendapat kabar yang makin buruk. Tiba-tiba, tiga panitia inti Pilkades Desa Sungai Baung juga mengundurkan diri.

"Yang membuat janggal lagi, pada tanggal tersebut ketua, wakil dan sekretaris panitia Pilkades mengundurkan diri. Sehingga kebijakan yang disampaikan secara lisan tersebut kita pertanyakan," ungkapnya.

Terpisah, Ketua BPD Sungai Baung, Suwito, membenarkan adanya persoalan Pilkades di Sungai Baung. Namun, Suwito mengaku pihaknya hanya menandatangani berkas yang diajukan panitia pilkades dengan 4 nama calon termasuk Shinta Andayani.

"Tanggal 27 Juli 2019 kita mengeluarkan surat penetapan 4 nama calon kades Sungai Baung, yang di dalamnya ada nama Shinta. Setelah itu pada tanggal 31 Agustus memang telah melakukan pengundian nomor urut, dan Shinta mendapat nomor urut 4," ujarnya, Senin (26/08/2019).

Selanjutnya, kata Suwito, panitia mengajukan berkas calon kades itu ke DPMD dengan 4 calon kades yang akan mengikuti Pilkades Desa Sungai Baung.

"Namun berkas tersebut ditolak dengan alasan bahwa Shinta ini tidak lolos tes psikolog. Ada 7 orang yang mengikuti tes. Tapi sesuai kesepakatan pada waktu hasil tes psikolog keluar, Shinta disepakati untuk mengikuti, (Pilkades, red)," jelas Suwito.

Pada saat penolakan dari DPMD tanggal 3 Agustus 2019 itulah, apa yang diceritakan Shinta Andayani terjadi. Panitia pilkades Sungai Baung tiba-tiba mengundurkan diri.

"Setelah mengundurkan diri, kita dari BPD tidak tahu lagi bagaimana perkembangan Pilkades. Tetapi, proses Pilkades masih dilakukan oleh panitia yang lama," ungkap Suwito.

Sementara itu, saat dihubungi via telepon, mantan Ketua Panitia Pilkades Sungai Baung, Supawi A menjelaskan, Shinta dinyatakan gugur karena tidak mengikuti tahapan tes psikolog tahap kedua.

"Alasannya ditolak karena Shinta ini dari hasil tes psikolog dinilai tidak layak. Dan saat diadakan tes kedua dirinya menolak datang, padahal kita sudah memberi tahu. Mungkin keberatan karena sudah ditetapkan sebagai calon kades," terang Supawi.

Meski begitu, Shinta tetap berharap Pemerintah Desa Sungai Baung untuk menindaklanjuti polemik permasalahan Pilkades tersebut dengan mengacu peraturan yang telah disahkan. (Madhon/Fiq)

TerPopuler