Jika Sebut Perda dan Perbup Pilkades Sesuai Aturan Baru, DPP Advokat Garshindo Tantang Pemkab Sumenep Debat Terbuka -->

Jika Sebut Perda dan Perbup Pilkades Sesuai Aturan Baru, DPP Advokat Garshindo Tantang Pemkab Sumenep Debat Terbuka

Sabtu, 24 Agustus 2019, 7:45 PM
loading...
Jika Sebut Perda dan Perbup Pilkades Sesuai Aturan Baru, DPP Advokat Garshindo Tantang Pemkab Sumenep Debat Terbuka
Warga Desa Ganding, Kecamatan Ganding, Sumenep sedang demo di Kantor Sekretariat Panitia Pilkades setempat, Jumat (23/08/2019). (Foto Ras/E-KABARI)

SUMENEP, E-KABARI.COM - Tahapan Pilkades Serentak di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kini diwarnai aksi demonstrasi akibat persoalan scoring di dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) lama.

Salah satu kisruh yang berwujud aksi ini telah terjadi di Desa Ganding, Kecamatan Ganding hingga berujung Sekretariat Panitia Pilkades Desa Ganding terpaksa tutup sampa kondisi kembali stabil.

Aksi demonstrasi warga tersebut terjadi pada Jumat (23/08/2019) kemarin. Aksi terjadi karena sebelumnya berkembang isu di masyarakat bahwa akan ada pendaftar Cakades dari luar desa.

Merespon peristiwa tersebut, Ketua DPP Advokat Garshindo, Rausi Samorano angkat bicara dan membeber keresahan yang berkembang di masyarakat menjelang Pilkades yang akan digelar awal November 2019 nanti.

Menurut dia, awal protes warga Desa Ganding adalah adanya scoring dalam Perbup Pilkades yang jelas rujukan hukumnya, namun dengan hal tersebut justru memantik persoalan-persoalan.

“Persoalan hukum ini berimplikasi juga pada ekses politis,” kata Rausi, Sabtu (24/08/2019).

Baca Juga: Polemik Perbup Pilkades 2019, Ketua DPP Advokat Garshindo: Yang Ngonsep Perbup Harus Merujuk Aturan di Atasnya

Ia menyebut rujukan hukumnya memang sudah jelas. Hanya saja ada persoalan pada Perbup dan Perda karena tidak disesuaikan dengan perubahan aturan yang menjadi rujukan.

“UU dan Pemendagrinya sudah berubah, tapi Perda masih yang lama tahun 2014, dan kemudian Perbup mengacu pada Perda yang lama ini, padahal aturan di atasnya sudah diubah,” jelas Rausi.

Lebih lanjut, advokat muda itu menyampaikan, seharusnya Perda dan Perbup Pilkades disesuaikan dengan aturan baru. Kemudian juga koreksi dalam Perda terkait adanya scoring yang lucu itu.

Sementara agar protes warga tidak semakin mencuat ke permukaan, Rausi berharap agar Bupati Sumenep, KH A. Busyro Karim segera membuat aturan perubahan khususnya untuk pasal scoring tersebut, dengan assesment tambahan yang logis dan sesuai peraturan perundangan.

“Jika Pemda mengatakan itu sudah sesuai aturan, saya tangtang Pemda untuk debat terbuka dengan kami soal itu,” tegas Rausi.

Ia menekankan, Pemerintah Daerah (Pemda) harus tahu bahwa Pilkades ini ekses sosialnya lebih kuat dari pemilu. Sehingga, mereka harus teliti dalam membuat sebuah aturan atau kebijakan.

"Pilkades ini lebih berbahaya dan potensial untuk timbulnya konflik horizontal," pungkas Rausi. (Ras/Fiq)

TerPopuler