Polemik Perbup Pilkades 2019, Ketua DPP Advokat Garshindo: Yang Ngonsep Perbup Harus Merujuk Aturan di Atasnya -->

Polemik Perbup Pilkades 2019, Ketua DPP Advokat Garshindo: Yang Ngonsep Perbup Harus Merujuk Aturan di Atasnya

Selasa, 20 Agustus 2019, 11:24 PM
loading...

Polemik Perbup Pilkades 2019, Ketua DPP Advokat Garshindo: Yang Ngonsep Perbup Harus Merujuk Aturan di Atasnya
Rausi Samorano, Ketua DPP Advokat Garshindo. (Foto for E-KABARI)

SUMENEP, E-KABARI.COM - Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 39/2019 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2019 terus memantik protes dari berbagai masyarakat desa, bahkan di kalangan netizen.

Sejumlah warga mendatangi Kantor Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, untuk melakukan protes perubahan atas Perbup 27/2019 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kades, Senin (19/08/2019).

Selain itu, Perbup Pilkades 2019 di dunia maya juga mendapat kecaman. Netizen menyebut ada yang aneh dan janggal dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 tahun 2014.

“Saya kurang tahu siapa yang ngonsep Perbup tersebut. Dan apa dasar dan Logika (Hukum) yang dipakai,” kata Rausi Samorano, Ketua DPP Advokat Garshindo, Selasa (20/08/2019).

Bupati atau siapapun yang ngonsep Perbup itu, kata Rausi, tidak boleh sembarang. Ia harus tetap merujuk kepada aturan di atasnya.

"Tidak boleh menafsir seenak isi kepalanya sendiri," tegas dia.

Advokat muda tersebut menilai proses pemilihan kepala desa di Sumenep kali ini tak kalah dengan isu pilpres. Sehingga, yang menjadi perbincangan di kalangan masyarakat adalah tentang persyaratan-persyaratan Cakades.

“Perbup yang aneh, yang tak kalah dengan isu pilpres,” ungkap Rausi.

Lebih lanjut Rausi memaparkan, dalam perspektif legal, drafti inferior atas asas penafsiran hukum yang tinggi (lex superior) mengesampingkan hukum yang rendah (lex inferior).

“Ini harus diperhatikan karena apabila satu peraturan perundang undangan tidak mematuhi asas ini, maka akan menjadi masalah dan rawan di Reviw,” pesan Rausi.

Sehingga, persoalan Perbup dari Pasal yang membuat grading skor menurut hematnya, itu untuk melaksanakan amanah UU RI No. 06 Tahun 2014 Jo. Pasal 25 Permendagri Nomor 112/2014. (Ras/Fiq)

TerPopuler