Ungkap Praktik Aborsi, Polda Jatim Amankan 7 Tersangka -->

Ungkap Praktik Aborsi, Polda Jatim Amankan 7 Tersangka

Selasa, 25 Juni 2019, 2:03 PM
loading...
Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara saat bertanya pada tersangka
Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara saat bertanya pada tersangka. (Foto Muji/E-KABARI)

SURABAYA, E-KABARI.COM - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)  Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pengguguran janin (aborsi) yang dilakukan oleh tujuh tersangka.

Tujuh orang tersangka tersebut di antaranya berinisial LWP (28) beralamat di Bubutan, MSA (32) Bulak Kota, RMS (26) Wonokromo, MB (34) Asemrowo, dan VN (26) Wonocolo, kelimanya berasal dari Surabaya.

Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu TS (30) beralamat di Sukoharjo, Jawa Tengah, serta FTA (32) berasal dari Taman, Sidoarjo.

Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara mengatakan, ungkap kasus aborsi yang dilakukan jajarannya tersebut berawal pada Bulan Maret 2019. Saat itu, petugas Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapatkan informasi adanya praktik aborsi.

"Bahwa tentang adanya seseorang di sebuah rumah bertempat tinggal di Sidoarjo yang melakukan aborsi," kata AKBP Arman Asmara, Selasa (25/06/2019).

Selanjutnya pada Hari Senin (08/04/2019) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas melakukan penggeledahan di kamar 1120 Hotel Great Diponegoro, Surabaya dan berhasil mengamankan seseorang berinisial LWP.

Dalam penindakan itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga dipakai LWP dalam melancarkan aksinya.

Kasus kemudian dikembangkan, hingga kembali mendapatkan enam orang lainnya yang disinyalir turut terlibat. Arman menyebut, mereka memiliki peran berbeda.

"Dimulai dari peran menjual obat, yaitu LWP. Peran yang mengantar si tersangka sebagai pelaku aborsi, kemudian peran si peminta untuk dilakukan aborsi, maupun peran yang membantu terlaksananya aborsi tersebut," ungkapnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit HP, 1 kotak kemasan obat Chromalux, 2 strip Chromalux, 2 butir obat Cytotec Misoprostol, 2 butir obat jenis Invitec Misoprostol, 1 botol larutan infus, 2 bungkus tisu, 1 box hand scone, dan 4 resep dari Rumah Sakit Rahman Rahim.

Selain itu, petugas juga mengamankan 2 buah tas, 3 lembar print out rekening, 1 sim card, 1 potong dress, 1 potong daster, 1 potong sprei serta 13 lembar screenshot percakapan antara tersangka terkait aborsi.


Atas tindakan mereka, masing-masing tersangka dikenakan Pasal 83, Pasal 194 UU No. 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 56 KUHP, Pasal 346 KUHP dan Pasal 346 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. (Muji/Fiq)

TerPopuler