loading...
Satpol PP Pamekasan Razia Pengamen di Lampu Merah. (Foto Ir/E-KABARI) |
E-KABARI.COM, E-KABARI.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur merazia para pengamen yang mangkal di setiap tempat lintasan lampu merah.
Kegiatan tersebut dilakukan penegak Perda di Bumi Gerbang Salam itu demi memberikan kenyamanan dan kelancaran terhadap pengguna jalan.
"Sesuai dengan Perda No. 1 Th. 2017 tentang Ketertiban Sosial, maka kami melakukan razia terhadap pengamen jalanan yang saat ini marak di Kabupaten Pamekasan," ungkap Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Moh Hasanurrahman, SH, Jumat (21/06/2019).
Para pengamen itu, kata dia, berkelompok sekitar 5 orang. Mereka bernyanyi dengan harapan mendapatkan imbalan dari pengguna jalan di setiap lampu stop di Pamekasan.
Dari hasil operasi tersebut, Satpol PP Pamekasan berhasil menjaring 2 pengamen yang berasal dari Kabupaten Sampang.
"Kedua pengamen yang mengaku dari Kabupaten Sampang tersebut mengatakan, mereka mengamen karena tidak ada pekerjaan lain untuk mencari nafkah," jelas Hasanurrahman.
Kemudian, pihaknya membawa kedua pengamen itu ke Kantor Satpol PP Pamekasan. Mereka diberi pembinaan sekaligus diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengamen lagi.
"Setelah selesai menandatangani surat pernyataan, kedua pengamen tersebut mengatakan terima kasih kepada petugas Satpol PP dan betul-betul tidak mau mengulangi lagi," terang Hasanurrahman.
Ia menegaskan, tugas Satpol PP adalah sebagai penegak Perda di wilayah kerjanya. Sehingga, hal-hal yang dianggap mengganggu kenyamanan dan ketertiban sosial akan dibersihkan.
"Tugas ini merupakan ibadah yang harus diemban dengan baik demi keamanan dan kenyamanan masyarakat Pamekasan," imbuh Hasan. (Ir/Fiq)