Polisi Patroli Siber di Grup WhatsApp, Ini Penjelasan Polri dan Menkominfo -->

Polisi Patroli Siber di Grup WhatsApp, Ini Penjelasan Polri dan Menkominfo

Sabtu, 22 Juni 2019, 7:24 PM
loading...
Polisi Patroli di WhatsApp
Polisi Patroli di WhatsApp. (Ilustrasi Ist/Espospedia)

E-KABARI.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melihat tren penyebaran berita bohong atau hoaks mulai beralih pada grup di aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul menuturkan bahwa pergeseran tren tersebut dikarenakan grup WhatsApp cenderung lebih tertutup.

"Memang saat ini sudah beralih dari media sosial FB, Twitter, IG beralih kepada WA grup, bahkan penyebarannya dapat lebih cepat WA grup, karena kan WA grup selama ini tidak terdeteksi lah ya," ungkap Rickynaldo saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019).

Hal itu diungkapkan Rickynaldo terkait penangkapan seorang terduga penyebar hoaks yang diklaim merupakan percakapan dua pejabat negara merancang skenario kasus Kivlan Zen.

Terduga pelaku yang berinisial YM (32) menyebarkan hoaks yang diklaim percakapan antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan Menteri Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, ke 10 grup dalam WhatsApp.

Maka dari itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan patroli siber termasuk terhadap konten di grup WhatsApp.

Dihubungi terpisah, Rickynaldo menjelaskan bahwa patroli terhadap konten dalam grup WhatsApp tak berarti pihaknya masuk ke dalam grup tersebut.

Menurut dia, mereka melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang mengadukan.

"Kalau patroli itu kan patroli di dunia maya artinya kita lihat di dunia maya," ujarnya.

"Kita tunggu aduan masyarakat, kita gali informasi dari orang yang mengadukan," sambung dia.

Senada Mabes Polisi juga menegaskan bahwa patroli siber yang mereka lakukan tak berarti langsung masuk ke dalam grup dalam aplikasi pesan singkat WhatsApp.

"Jadi enggak ada mantau (grup-grup) WhatsApp ya," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Dedi menuturkan bahwa patroli siber di dunia maya dilakukan secara periodik bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Sebuah akun yang menyebarkan berita bohong atau hoaks akan diberi peringatan terlebih dahulu.
Jika penyebaran dilakukan secara masif, polisi baru akan melakukan penegakan hukum.

Dalam upaya penegakan hukum, telepon genggam yang menjadi bukti akan diteliti di laboratorium forensik.

"Dicek alur komunikasinya ke mana. Selain dia menyebarkan di medsos, dia menyebarkan di WhatsApp grup juga. Nah WhatsApp grup itu akan dipantau juga siapa yang terlibat langsung secara aktif terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Kalau enggak, ya enggak. Jadi bukan WhatsApp yang di handphone-handphone itu dipatroli," ungkap Dedi.

Dedi menambahkan bahwa tangkapan layar percakapan dalam grup WhatsApp menjadi alat bukti dari narasi hoaks yang dibangun.

Ditemui terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menuturkan bahwa tangkapan layar percakapan dalam grup WhatsApp yang disebar ke platform media sosial yang terbuka membantu penyelidikan.

"Di dalam medsos itukan ada yang bersifat tertutup dan terbuka, jadi ketika di medsos yang tertutup itu seperti WA, lalu di-capture ke beberapa platform yang terbuka itu menjadi mudah untuk dilakukan penyelidikan," ungkap Asep di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Kemudian, untuk mendalaminya, Asep menegaskan bahwa hal itu dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Jadi tidak bisa begitu saja kita masuk. Jadi semuanya harus dalam melalui prosedur dan mekanisme hukum," kata Asep.

Terpisah, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (purn) Moeldoko mendukung rencana Polisi untuk melakukan patroli di grup-grup WhatsApp.

"Ya memang harus begitu," kata Moeldoko saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Ia mengatakan lembaga-lembaga pemerintah seperti Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kominfo dan TNI-Polri juga sepakat adanya rencana patroli di grup-grup WhatsApp.

"Bahkan akan memunculkan situasi yang semakin runyam, maka negara tidak boleh ragu-ragu untuk mengambil keputusuan bahwa salah satu media sosial atau WhatsApp dan seterusnya.

Apapun itu yang nyata-nyata akan mengganggu situasi keamanan nasional, maka harus ada upaya untuk mengurangi tensi itu," ujarnya.

Selanjutnya, Moeldoko mengatakan, patroli grup-grup WhatsApp itu bukan untuk menggangu hak privasi seseorang.

Sebab, ia menilai rencana patroli grup-grup WhatsApp itu harus dilihat lebih luas bagaimana negara memikirkan tanggung jawabnya terhadap keamanan nasional.

"Tanggung jawab pemerintah untuk melindungi rakyatnya. Jadi, kalau nanti tidak dilindungi karena abai, mengutamakan privasi maka itu, nanti presiden salah loh," pungkasnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan mendukung pihak kepolisian yang berencana melakukan patroli di grup WhatsApp.

Namun, Menkominfo menjelaskan bahwa patroli yang dilakukan bukan berarti polisi berkeliaran secara bebas keluar masuk grup WhatsApp.

Menurut Rudiantara, patroli yang dilakukan kepolisian bukan secara suka-suka.

Polisi baru akan masuk ke dalam grup jika ada anggota grup tersebut yang diketahui berbuat kriminal.

Rudiantara mengatakan, polisi bisa mengetahui apakah ada tindakan kriminal atau tidak di grup tersebut melalui delik aduan dan delik umum, kemudian meminta bantuan kepada Kominfo.

"Saya dukung, dengan catatan tadi bahwa memang harus ada yang berbuat kriminal.
Bukan asal patroli.

Karena begini, media sosial jelas ranah publik, kalau WhatsApp (percakapan) berdua itu ranahnya pribadi.

Kalau grup, itu di antaranya menurut saya," ungkap Rudiantara.

"Kalo dari UU ITE kan ada delik aduan dan umum.
Kalau delik aduan, harus ada yang mengadu terlebih dahulu, baru polisi sampaikan ke Kominfo.
Kalau delik umum enggak perlu ada aduan," lanjutnya.

Rudiantara pun mengungkapkan bahwa masuk ke grup WhatsApp yang anggotanya diduga berbuat kriminal tidak melanggar privasi.

"Kalau dianggap melanggar privasi, terus melanggar hukum, apa enggak boleh polisi masuk? Penegakan hukum gimana? Ya, enggak boleh terkenalah (dihambat) penegakan hukum itu," kata Rudiantara.


TerPopuler