Komisi IV DPRD Sumenep Inisiasi Perda bagi Buruh Tani -->

Komisi IV DPRD Sumenep Inisiasi Perda bagi Buruh Tani

Senin, 17 Juni 2019, 1:27 PM
loading...
Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, H. Suroyo
Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, H. Suroyo. (Foto Ist/E-KABARI)

SUMENEP, E-KABARI.COM - Beragamnya upah bagi petani di pedesaan membuat Komisi IV DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur berinisiatif merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang regulasi Upah Minimim Pedesaan (UMP).

Payung hukum tersebut dimaksudkan supaya buruh tani yang bekerja di pedesaan mempunyai nilai atau standar upah yang pasti.

Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, H. Suroyo mengatakan, Perda sebagai payung hukum atas upah buruh pertanian sangat penting. Dengan adanya Perda UMP nantinya para petani yang bekerja bisa dilindungi dari segi upahnya.

"Salah satu nilai pentingnya Perda ini, karena selama ini petani tidak mempunyai standarisasi honor ongkos kerja (HOK). Maka dengan adanya Perda, HOK di setiap kecamatan atau desa di Sumenep bisa sama," ungkapnya, Senin (17/06/2019).

Tujuan lain daripada rancangan Perda tersebut, lanjut Suroyo, yakni agar antara pemilik tanah dan pekerja sama-sama tidak dirugikan. Pengaturan secara detail, seperti besaran upah bagi buruh tani, dan teknisnya akan diatur dalam poin-poin serta pasal dalam Perda itu sendiri.

"Raperda inisiatif UMP ini sedang dalam proses. Regulasi yang hendak dibuat juga tidak berdiri sendiri, akan tetapi akan disatukan dengan Perda Penanaman Modal yang memang juga akan dibuat dan diusulkan oleh Komisi II," terang politisi Partai Gerindra itu.

Untuk Perda Penanaman Modal, saat ini sudah proses finalisasi dalam tahap kajian akademik. Termasuk juga di dalamnya tentang Perda yang mengatur tentang UMP buruh tani.

"Kami berharap Perda itu, baik Penanaman Modal maupun UMP bisa memberikan dampak positif sebagaimana diharapkan para legislator yang saat ini memperjuangkannya agar segera menjadi aturan resmi," pungkas Suroyo. (RK/Fiq)

TerPopuler