Simpan Sabu, Pria Sumenep Ini Sahur 'Kangkung' -->

Simpan Sabu, Pria Sumenep Ini Sahur 'Kangkung'

Minggu, 26 Mei 2019, 10:35 AM
loading...
Pelaku saat diperiksa polisi. (Foto for E-KABARI)

SUMENEP, E-KABARI.COM - Simpan narkoba jenis sabu seberat 1,11 gram, Ahmali, nelayan asal Desa Essang, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terancam menikmati sahur di balik jeruji besi.

Ia diamankan di ruang tamu rumah miliknya di Dusun Tokerbuy, Desa Essang, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Sabtu (25/05/2019) sekira pukul 17.00 WIB.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba, pihaknya langsung bergerak.

"Petugas melakukan penyelidikan secara intensif, diketahui posisi terlapor berada di dalam rumahnya. Maka petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan," terangnya, Minggu (26/05/2019).

Ditemukan barang bukti berupa dua kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok merek Sampoerna Mild warna putih di ruang tamu rumah miliknya berikut seperangkat alat hisapnya.

Selanjutnya petugas menggiring yang bersangkutan untuk melakukan penggeledahan kamar rumahnya. Di situ ditemukan barang bukti di atas kasur berupa satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu di dalam kotak seng rokok merek Gudang Garam Merah warna merah yang disimpan di dalam kotak seng biskuit warna hijau.

"Setelah ditunjukan terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Widiarti.

Dari tangan Ahmali, polisi mengamankan tiga kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat keseluruhan 1,11 gram.

"Satu bungkus rokok merek Sampoerna Mild warna putih sebagai tempat menyimpa sabu. Satu kantong plastik klip kecil diduga berisi sisa Narkotika jenis sabu. Satu buah pipet terbuat dari kaca diduga terdapat sisa sabu. Satu buah korek api gas warna merah," sambung Widiarti.

Selain itu, polisi juga mengamankan seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol kaca. Pada tutupnya, terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan disisipkan selang kecil warna orange.

"Satu buah kotak seng biskuit warna hijau sebagai tempat menyimpan sabu. Satu buah kotak seng tempat rokok merek Gudang Garam Merah warna merah sebagai tempat menyimpan sabu. Satu buah timbangan elektrik merek Camry warna silver," pungkas AKP Widiarti.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pengetrapan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Ras/Rif)

TerPopuler