loading...
Irfan, pelaku pencurian saat diamankan polisi. (Foto Ist/E-KABARI) |
SUMENEP, E-KABARI.COM - Irfan bin Simbar yang beralamat di Dusun Bata Barat, Desa Bata, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan berurusan dengan Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pasalnya, pria itu menggasak HP korban di Jalan Adirasa, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Minggu (05/05/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan bahwa sekitar pukul 23.40 WIB sehabis dari kontrakan, korban berjalan kaki bersama temannya Evi Susanti hendak ke kontrakan Evi Susanti di Kolor.
"Kemudian sesampainya di sebelah barat Supermarket Alif Mart, tiba-tiba dari arah belakang datang dua orang yang tidak dikenal berboncengan menggunakan sepeda motor," kata AKP Widiarti, Jumat (31/05/2019).
Kemudian setelah mendahului korban dan Evi Susanti, dua orang laki-laki tersebut memutar balik sepeda motornya. Selanjutnya, satu orang laki-laki di antara pelaku turun dari sepeda motor dan menghampiri korban sambil meminta nomor handphone (HP) sambil berusaha mendekati korban.
"Tiba-tiba laki-laki tersebut merebut secara paksa handphone milik korban yang pada saat itu dipegang menggunakan tangan kiri. Mengetahui hal itu korban berusaha mempertahankan handphonenya hingga terjadi tarik menarik dan handphone korban terjatuh," terang AKP Widiarti.
Melihat kejadian tersebut, teman korban, Evi Susanti berusaha mengambil handphone korban yang terjatuh. Namun pelaku mengambil lebih cepat dan langsung kabur bersama temannya menggunakan sepeda motor ke arah timur.
"Selanjutnya korban bersama temannya, Evi Susanti melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota," imbuh AKP Widiarti.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan HP Android merek XIAOMI REDMI 5 Plus dan satu unit sepeda motor yang dijadikan sarana untuk melakukan kejahatan. (Ras/Rif)