Jelang Pemilu 2019, DPRD Sumenep Minta ASN Netral -->

Jelang Pemilu 2019, DPRD Sumenep Minta ASN Netral

Kamis, 21 Maret 2019, 8:04 AM
loading...
Sekretaris Komisi I DPRD Sumenep, Syaiful Bari
Sekretaris Komisi I DPRD Sumenep, Syaiful Bari. (Foto Ist/Net)

SUMENEP, E-KABARI.COM – Komisi I DPRD Sumenep meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur untuk bersikap netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar pada tanggal 17 April 2019.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Sumenep, Syaiful Bari, Rabu (20/03/2019) kemarin.

Menurutnya, sesuai Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, setiap abdi negara tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Jadi, kami minta ASN untuk bersikap netral dan tidak memihak kepada paslon siapapun,” ungkapnya.

Sebab apabila terbukti memihak, ASN bisa dijatuhkan sanksi berat. Bentuknya berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan, hingga pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Maka dari itu, para pegawai hendaknya tetap bekerja seperti biasa, tidak usah ngurus urusan politik. Namun, tetap fokus memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Ini yang menjadi tugas dan wewenang yang dimiliki para abdi negara ini,” imbau Syaiful Bari.

Ia pun meminta agar semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ikut andil melakukan pengawasan, khususnya kepada Inspektorat. Apabila terdapat ASN yang terlibat dalam politik praktis, maka harus diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Jika memang ditemukan ada pelanggaran, misalnya berkampanye, maka jangan main-main. Langsung diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi terbukti, maka bisa diberikan sanksi tegas sesuai dengan kadar kesalahan yang dilakukan," ucap Syaiful Bari dengan serius.

Bahkan, Sekretaris Komisi I DPRD Sumenep itu meminta masyarakat proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap keterlibatan ASN dalam dunia politik. Apabila ditemukan berkampanye atau ikut serta dalam politik praktis, dia menyarakan untuk melaporkan ke pihak yang berwenang, yakni Bawaslu.

“Kalau hanya isu tidak usah dibesarkan. Namun jika melihat langsung dan megantongi bukti, maka silakan langsung dilaporkan biar tidak menjadi bola liar," tegas dia.

Akan tetapi, politisi PPP itu mengingatkan agar temuan pelanggaran ASN tidak dijadikan komoditas untuk saling menjatuhkan. Pihaknya meminta semua harus berjalan sesuai dengan koridor dan aturan yang berlaku.


Sebagaimana diketahui, Pemilu tahun ini berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Pada 17 April 2019 nanti, Indonesia akan menggelar pemilihan serentak, DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan Pemilihan Presiden (Pilpres). (Fiq/*)

TerPopuler