loading...
Barang bukti pembunuhan pedagang Pasar Setono Betek yang diamankan Satreskrim Polres Kediri Kota. (Foto Ist/SJP) |
KEDIRI, E-KABARI.COM - Pelaku pembunuhan dan pencurian tehadap Sukinem (74) warga Desa Kembangan, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan yang tinggal di Kios Pasar Setono, Betek, Kota Kediri akhirnya terungkap.
Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil meringkus dua pelaku berinisial DA (26) dan AS (25), Kamis (14/02/2019). Kedua pemuda tersebut diketahui merupakan warga Desa Kauman, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri Kota AKBP Anthon Haryadi, S.IK, M.H menjelaskan, kejadian berawal saat pelaku DA mengajak pelaku AS mengantarkannya ke pasar Setono Betek untuk menemui korban menggunakan sepeda motor. Namun, sampai di lokasi Pasar Setono Betek pelaku AS meninggalkan pelaku DA.
"Pelaku DA sempat berhubungan badan dengan korban," terang AKBP Anthon Haryadi dikutip dari SuaraJatimPost.com, Kamis (14/02/2019).
Setelah berhubungan itulah, lanjut Kapolres, pelaku DA langsung mencekik dan menyumpal mulut korban dengan kerudung yang dipakai. Selain itu, pelaku jug mengikat tangan korban dengan kain stagen.
"Setelah pelaku DA mengetahui korban sudah tidak bernafas, pelaku langsung melepas perhiasan emas berupa cincin dan gelang yang dikenakan korban beserta suratnya yang disimpan di ujung stagen dan mengambil uang sejumlah Rp. 1.600.000. kemudian barang dan hasil dari pencurian itu dibagi dua dengan pelaku AS," jelasnya.
Menurut Kapolres Anthon, pelaku DA dengan korban sudah kenal sejak tahun 2013 dan menjalin hubungan asmara (pacaran), sehingga korban tidak merasa curiga. Sedangkan motif dari kejadian tersebut, pelaku DA ingin menguasai barang yang dimiliki korban berupa uang dan perhiasan.
"Barang bukti yang ditemukan berupa kerudung warna merah muda, kain stagen warna hitam, tali kain warna putih, kain batik/jarit, KTP a/n Sukinem," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka AD (26) dan AS (25) dikenakan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP. Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Min/SJP/Fiq)