Jadi PNS dan Pegawai Kontrak Pemerintah, Ini Tiga Perbedaannya -->

Jadi PNS dan Pegawai Kontrak Pemerintah, Ini Tiga Perbedaannya

Kamis, 14 Februari 2019, 3:34 PM
loading...
Tes CPNS di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan. (Foto Ist/Liputan6.com)

JAKARTA, E-KABARI.COM - Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bergabung jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tapi ini berbeda dengan pendaftaran Pegawai Negeri Sipil atau dikenal dengan PNS. Pendaftaran PPPK sudah bisa dilakukan sejak 2 Februari 2019, melalui situs sscasn.bkn.go.id.

"Pendaftaran online PPPK dimulai Selasa, 12 Februari 2019 dan akan ditutup 17 Februari 2019," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

PPPK dan PNS termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun dua posisi itu memiliki perbedaan. Berikut perbedaan-perbedaan PPPK dan PNS, mengutip dari Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN):

1. Perbedaan Masa Jabatan PNS dan PPPK
Menurut Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 7, PNS diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

"PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan."

Sedangkan PPPK masih menjadi pegawai untuk jangka waktu tertentu atau kontrak. Pasal 98 berbunyi, masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan berdasarkan penilaian kinerja.

"Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan."

2. Perbedaan Pendapatan
Pendapatan atau upah yang diperoleh PNS dan PPPK juga berbeda. Dalam UU tersebut terkait Hak dan Kewajiban, perbedaannya ada pada jaminan yang diberikan. PNS mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua, sedangkan PPPK tidak mendapat jaminan.

Menurut Pasal 21, PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas. Kemudian cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Dan Pasal 22, PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi. Jika karyawan PPPK ingin memiliki jaminan hari tua, ada baiknya mengikuti tabungan pensiun.

3. Masa Kerja PNS sampai Pensiun, PPPK Kontrak Setahun
Batas usia pensiun PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c:

a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi.

b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

c. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sedangkan, masa perjanjian Kerja PPPK diatur pada Pasal 98 yang menyebutkan:

a. Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.

b. Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.


Sumber: Merdeka.com

TerPopuler