Tipu Warga Trenggalek Pakai Modus Kerjasama, Pria Asal Madiun Diringkus Polres Trenggalek -->

Tipu Warga Trenggalek Pakai Modus Kerjasama, Pria Asal Madiun Diringkus Polres Trenggalek

Selasa, 29 Januari 2019, 9:49 PM
loading...
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit BWS saat menunjukkan barang bukti di hadapan awak media. (Foto Ist/SJP)

TRENGGALEK, E-KABARI.COM - Akibat begitu saja percaya pada orang yang baru dikenal, AY (42), warga Dusun Gondang Kidul, RT 11/RW 03, Desa Gondang, Kecamatan Tugu, Trenggalek, Jawa Timur, mengalami kerugian sekitar sepuluh juta.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit BWS saat konferensi pers dengan awak media menuturkan, nasib nahas yang menimpa AY itu terjadi pada tanggal 8 November 2017 silam sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu, kata Kapolres Didit, korban didatangi oleh Henki Eko Kurniawan (41) , warga Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jawa timur untuk menawarkan kerja sama budidaya ikan lele dengan sistem filterisasi.

Adapun bibit pakan, dan simbiotik herbal, akan dikirim oleh pelaku kepada korban. Sshingga dengan sistem tersebut, akhirnya korban tertarik untuk bekerja sama budidaya ikan lele dengan pelaku.

"Kemudian korban menyerahkan uang Rp 10 juta kepada pelaku sebagai uang muka. Namun setelah ditunggu-tunggu, apa yang dijanjikan oleh pelaku tidak terbukti dan hanya janji-janji, hanya akal-akalan tipu daya pelaku untuk mengelabuhi korban," ungkapnya, Selasa (29/01/2019) seperti dilansir dari SuaraJatimPost.com.

Sejak penyerahan uang, HP pelaku tidak aktif. Sementara keberadaannya pun, juga tidak diketahui.

"Akhirnya korban melapor ke Polres Trenggalek," imbuh AKP Didit.

Setelah dilakukan serangkaian giat penyelidikan, pelaku ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polres Trenggalek pada hari Senin (21/01/2019) sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya di Jalan Borobudur No 102, RT 19/RW 3, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur.

Berdasarkan keterangan pelaku, uang tersebut memang dibelikan sebanyak 50 zak pakandan 30 botol simbiotik herbal. Namun, barang tersebut dijual kepada orang lain. Sedangkan uang hasil penjualan, digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

"Adapun barang yang dibeli pelaku masih ada 13 botol simbiotik herbal, yang selanjutnya disita penyidik sebagai barang bukti," ujar AKP Didit.

Kapolres Trenggalek itu menjelaskan, modus operandinya, pelaku menawarkan kerja sama budidaya ikan lele dengan sistem filterisasi. Sedangkan bibit, pakan dan simbiotik herbal dijanjikan akan dikirim oleh tersangka.

"Namun setelah korban menyerahkan uang pembelian, barang tidak dikirimkan ke korban, dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya," terang AKP Didit.


Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 dan atau 472 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (Tt/Fiq)

TerPopuler