SKB 4 Menteri, Gaji Kades Cs Bakal Setara PNS Golongan II -->

SKB 4 Menteri, Gaji Kades Cs Bakal Setara PNS Golongan II

Jumat, 25 Januari 2019, 12:01 PM
loading...
Penandatanganan SKB 4 Menteri. (Foto Ist/detikcom)

JAKARTA, E-KABARI.COM - Kemarin, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri menyetujui gaji perangkat desa setara dengan aparatur sipil negara (ASN) golongan II-A.

Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Eko Putro, dan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo serta disaksikan oleh Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.
Menurut Puan penyetaraan gaji tersebut akan dilakukan kepada perangkat desa yang terdiri dari 12 orang, yakni satu kepala desa, satu sekretaris desa dan 10 pelaksana desa.

Namun, ia menjelaskan besaran penghasilan tetap (siltap) untuk bagiannya akan berbeda-beda. Adapun gaji kepala desa akan setara 100% dengan gaji golongan IIA, sekretaris desa 90% dari golongan IIA, dan perangkat desa hanya 80% dari gaji golongan IIA.

"Penyetaraan penghasilan tetap perangkat desa yang meliputi kepala desa satu orang, sekretaris desa satu orang, dan perangkat pelaksana desa 10 orang. Besaran siltap perangkat pemerintahan desa atau perangkat desa, kades setara gaji golongan IIA, sekdes 90%-nya, perangkat pelaksana 80%-nya," jelas dia dalam konferensi pers di Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (24/1/2019) kemarin.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pelaksanaan penyetaraan gaji perangkat desa akan dilakukan paling lambat di akhir Maret 2019. Sebab, saat ini pihaknya masih akan melakukan pembahasan teknis penyetaraan gaji.

"Terkait hal-hal pelaksanaan teknis yang nanti akan dilakukan di lapangan. Pelaksanaannya dan pemberian penghasilan tetap kepada perangkat desa dan pelaksanaan desa selambat-lambatnya Insya Allah kami lakukan pada akhir bulan Maret 2019," tegas dia.

Sementara itu, Sri Mulyani menjelaskan gaji perangkat desa akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes). Namun, hal tersebut tidak akan mengganggu pembangunan desa.

"Kita nanti menggunakannya di APBdes tersebut dengan tetap berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan rambu-rambu SKB 4 menteri. Sebagian besar 70% tetap dipakai untuk pembangunan daerah," jelas Sri Mulyani.

Selain itu, Eko juga memastikan akan mengubah komponen APBdes agar tidak mengganggu pembangunan daerah.

"Dari APBDes (anggarannya) dari komponen APBDes, nanti kita hitungkan. Nanti formula dana desanya juga kita ubah untuk daerah tertinggal supaya komponen pembangunannya bisa ditarik ke dana desa tidak tarik ADD. Agar ADD-nya bisa sepenuhnya digunakan untuk siltap," tutup dia.


Sumber: detikFinance

TerPopuler