Ratusan Desa di Sumenep Belum Bentuk BUMDes -->

Ratusan Desa di Sumenep Belum Bentuk BUMDes

Sabtu, 12 Januari 2019, 1:08 PM
loading...
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sumenep, H. Ahmad Masuni. (Foto Ist/JN)

SUMENEP, E-KABARI.COM – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu program pemerintah yang mulai diluncurkan ketika Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, KH A. Busyro Karim dan Achmad Fauzi dilantik di tahun 2016 lalu. Namun meski jadi program yang digalakkan sejak itu, hingga saat ini masih ada ratusan desa di Sumenep, Madura, Jawa Timur belum memiliki BUMDes.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Ahmad Masuni menyatakan, saat ini ada sebanyak 104 desa yang masih belum membentuk BUMDes. Sedangkan yang telah terbentuk BUMDes, kata dia, sekitar 229 desa.

"Dari 333 desa yang ada di Kabupaten Sumenep, tinggal 104 desa hingga saat ini belum membentuk BUMDes. Adapun desa yang belum membentuk BUMDes mayoritas di wilayah kepulauan," terangnya, Jumat (11/01/2019) kemarin.

Kadis PMD itu memperkirakan, jumlah yang belum membentuk BUMDes hingga sebanyak itu kemungkinan disebabkan terkendala belum adanya waktu. Sebab, tegas Masuki, pembentukan BUMDes memerlukan waktu untuk melaksanakan Musyawarah Desa hingga menentukan jenis usaha yang tak mudah.

"Sementara, untuk desa di wilayah daratan hampir terbentuk semua. Untuk di kepulauan seperti di Kecamatan Raas masih sebagian yang terbentuk," jelas Masuni.

Menurutnya, keberadaan BUMDes sangat penting karena nanti bisa menjadi penggerak ekonomi masyarakat di pedesaan. Makanya dalam menggerakkan BUMDes, Pemerintah Daerah akan melakukan kerja sama dengan pihak BUMN melalui BUMDes Nusantara di Jakarta.

"Kalau sudah ada kerja sama antara BUMDes dengan BUMN melalui BUMDes Nusantara itu, maka semua kebutuhan masyarakat dapat diakomodir. Dana di BUMDes nanti bisa diambilkan dari CSR BUMN," tutur Masuni.

Sayangnya, meski ada ratusan desa yang belum memiliki BUMDes, tidak ada punishment dari Pemerintah Daerah bagi desa-desa tersebut. Sebab, pembentukan BUMDes diatur dalam UU No 6 tentang Desa.


"Tidak ada hukuman, namun butuh kesadaran dari kepala desa untuk membentuk BUMDes, karena BUMDes merupakan program unggulan desa sesuai dengan peraturan Kementerian Desa (Kemendes)," tandas Masuni. (JN/Fiq)

TerPopuler