Pria Samarinda Ini Buat Kosmetik Ilegal Pake Baskom dan Mixer, Laris Manis Tapi? -->

Pria Samarinda Ini Buat Kosmetik Ilegal Pake Baskom dan Mixer, Laris Manis Tapi?

Selasa, 08 Januari 2019, 8:58 AM
loading...
Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Markus menunjukan hasil olahan kosmetik ilegal yang masih berada di wadah baskom, serta mixer untuk mencampurkan bahan-bahan kosmetik, Senin (7/1/2019). (Foto  Ist/TribunKaltim)

SAMARINDA, E-KABARI.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Polresta Samarinda berhasil mengungkap praktik pembuatan kosmetik ilegal dengan omzet mencapai Rp 2,8 Miliar per bulannya.

Tidak hanya diperjualbelikan di wilayah Kaltim saja, namun telah dipasarkan di pulau Jawa, dengan penjualan berbasis online.

Pelaku memasarkan produknya dengan memanfaatkan media sosial, serta akun jual beli barang online.

Bahkan, produk kosmetik ilegal itu juga telah diendorse oleh sejumlah artis ternama.
Produk pemutih jadi produk yang paling banyak dibeli oleh konsumen.

Terdapat 41 produk yang berhasil dibuat oleh pelaku, yang telah beroperasi sejak 2017 lalu, dengan penghasilan per harinya mencapai Rp 80 Juta.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku belajar membuat kosmetik ilegal ini dari menonton Youtube, karena banyak peminatnya, akhirnya pelaku memproduksi banyak dan menjualnya," ucap Kepala Bidang Penindakan BPOM Samarinda, Siti Chalimatus S, Senin (7/1/2019).

Kosmetik illegal sendiri dapat menyebabkan kerusakan fungsi organ tubuh, hingga menyebabkan kematian bagi penggunanya.

"Kosmetik yang dihasilkan oleh pelaku ini mengandung merkuri yang merupakan bahan berbahaya, yang tidak boleh digunakan, karena merkuri ini sejenis logam berat," jelasnya.

"Ke otak bisa ganggu susunan saraf, fungsi ginjal juga bisa rusak, dan banyak kerusakan lainnya yang dapat ditimbulkan," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, BPOM bersama Polresta Samarinda mengungkap praktik pembuatan kosmetik ilegal di jalan Perjuangan II,Samarinda pada Kamis (3/1/2019) lalu, sekitar pukul 13.30 WITA.

Sejumlah barang bukti dan tujuh orang diamankan saat penggrebekan itu.

Namun, dari hasil pemeriksaan, petugas menetapkan seorang pelaku bersinisial AM (25) yang merupakan pemilik, sedangkan enam orang lainnya hanya sebagai saksi yang merupakan karyawan pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Jo 106 ayat 1, UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun kurungan.


Sumber: TribunKaltim

TerPopuler