Ilegal, Home Industri Bumbu Beromzet Puluhan Juta Digulung Polres Kediri -->

Ilegal, Home Industri Bumbu Beromzet Puluhan Juta Digulung Polres Kediri

Selasa, 29 Januari 2019, 10:15 PM
loading...
Polisi menunjukkan bumbu masakan palsu di Kediri yang berhasil diamankan dari pelaku. (Foto Ist/SJP)

KEDIRI, E-KABARI.COM - Sebuah home industri yang memproduksi aneka penyedap rasa dan mengepak ulang abon palsu bukan daging sapi beromzet 50 juta perbulan, digulung Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Kediri Kota.

Dalam giat awal tahun 2019 tersebut, Tim Unit Pidsus Reskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan puluhan bahan bumbu masakan dan abon sapi palsu cap pesawat terbang serta peralatan produksi.

Melansir SuaraJatimPost.com, pelaku Maryono dan rumah yang digunakan untuk memproduksi aneka penyedap rasa dan mengepak ulang abon palsu berada di lokasi Jalan Raung Gang Cengkeh RT 03 RW 03 Kelurahan Banjarmelati, Kota Kediri digeledah pad Kamis (24/01/2019) sekira pukul 11.00 WIB.

Namun, kondisi pelaku saat inj dalam keadaan sakit asam urat, diabet dan kolestrol. Sehingga, dia tidak bisa dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Kediri Kota, Selasa (29/01/2019).

Kapolres Kediri Kota, AKBP Anthon Haryadi, S.IK, MH didampingi Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Andy Purnomo kepada awak media mengatakan, pihaknya berhasil membongkar kasus memproduksi sendiri penyedap raja rasa, saos tiram, dan mengepak ulang membeli produk jadi berupa karungan bawang goreng.

"Abon yang tidak ada kandungan daging sama sekali dipak ulang diberi cap pesawat terbang. Cara memproduksinya sangat tidak higienis. Abon palsu bahannya dari bawang goreng dan mie kering yang sudah dihaluskan," terangnya, dikutip dari SuaraJatimPost.com, Selasa (29/01/2019).

Menurut Kapolres Anthon, abon palsu dibuat home industri ilegal itu dalam 2 macam kemasan. Yakni kemasan karton kecil merek pesawat terbang dan kemasan plastik.

"Pelaku Maryono memproduksi aneka penyedap rasa dan mengepak ulang abon palsu sejak tahun 2017, dengan keuntungan Rp 50 juta per bulan," tuturnya.

Untuk memproduksi aneka penyedap rasa dan mengepak abon palsu tersebut, Maryono melibatkan sebanyak 6 orang yang masih kerabatnya dan 5 orang sales. Sedngkan untuk penjualan dan peredarannya dipasarkan di wilayah Pare, Jombang, Nganjuk, Blitar dan Tulungagung.

"Kenapa tidak diedarkan atau dijual di wilayah Kediri? Pelaku sepertinya takut produk yang dijual akan ketahuan," Anthon menyimpulkan.

Sebelum penggerebekan, Unit Pidsus Polres Kediri Kota telah menyelidiki pelaku Maryono yang melakukan kegiatan pemalsuan memproduksi dan menjual produk pangan olahan yang berbahaya bagi konsumen.

Selanjutnya Tim Unit Pidsus Polres Kediri Kota melakukan koordinasi dengan pihak Dinkes dan DPMPTSP Kota Kediri terkait hasil penyelidikan. Akhirnya, diketahui bahwa UD Putri Keong yang dipakai pelaku ijinnya sudah kadaluarsa.

"Barang bukti yang diamankan 58 karton @40 biji, 61 Abon sapi cap pesawat terbang, 9 karung bahan abon, 1 ember abon sapi, 8 karton botol saus tiram 150ml, 48 karton saos rasa raja, dan2 drum caramel gula," ungkap Kapolres Anthon.

Selain itu, polisi juga mengamankan 54 karton minyak wijen, 7 sak pemanis buatan, 2 karton selai berbagai macam rasa, 3 sak slisesamit, 15 karton kopi mocca rajawali isi 12 botol, 1 karung kemasan kotak abon, 5 alat pres plastik, dan 2 hair dryer.

Saat ini, lanjut Anthon, Polres Kediri Kota sudah mengirimkan sampel barang bukti sudah ke Labfor. Namun, pihaknya masih menunggu hasil lebih lanjut.


"Pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang pangan dengan ancaman paling lama 2 tahun dan tentang perlindungan konsumen dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara," pungkas Kapolres Kediri Kota tersebut. (Min/Fiq)

TerPopuler