KPK Buka Peluang Periksa Eks Gubernur Jabar Aher dalam Kasus Meikarta -->

KPK Buka Peluang Periksa Eks Gubernur Jabar Aher dalam Kasus Meikarta

Selasa, 04 Desember 2018, 10:11 AM
loading...
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. (Foto Ist/Suara.com)

JAKARTA, E-KABARI.COMKomisi Pemberantasan Korupsi tak menutup kemungkinan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, guna diperiksa terkait kasus suap proyek izin pembangunan Meikarta, Cikarang, Bekasi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik tengah menelisik dugaan aliran dana dari pihak tertentu ke pejabat agar bisa merevisi Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Kabupaten Bekasi. Perubahan Perda Tata Ruang itu untuk memasukkan proyek Meikarta.

Aher, sapaan akrab Ahmad Heryawan, merupakan mantan Gubernur Jawa Barat dua periode sejak 2008-2013 sampai 2013-2018, hingga akhirnya digantikan oleh pemenang pilkada Gubernur Jawa Barat 2018, Ridwan Kamil.

"Jika terkait penanganan perkara, tentu dimungkinkan untuk memanggil sebagai saksi, karena kami perlu mendalami. Baik DPRD maupun pemerintah daerahnya, gubernur atau jajarannya pada saat itu," kata Febri, Senin (3/12/2018).

Febri menjelaskan, dipanggil atau tidaknya Aher adalah kewenangan mutlak penyidik KPK yang menangani kasus tersebut.

"Apakah dibutuhkan saat ini atau pemeriksaan berikutnya. Tapi ada kemungkinan akan dipanggil," ujar Febri.

Aher diketahui turut merekomendasikan izin proyek pembangunan Meikarta karena berada di kawasan strategis provinsi.

Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 9 tersangka yakni Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Billy Sindoro dalam kasus suap Meikarta.

Kemudian, KPK juga menetapkan konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ) sebagai tersangka.

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT), serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare.

KPK menduga uang suap itu dibagi dalam tiga tahap pemberian. Bupati Neneng disebut baru mendapatkan Rp 7 miliar dari Lippo Group.

Sumber: Suara.com

TerPopuler