Tiga Warga Sumenep Diamankan Polisi Saat Pesta -->

Tiga Warga Sumenep Diamankan Polisi Saat Pesta

Minggu, 07 Oktober 2018, 9:31 PM
loading...

SUMENEP, E-KABARI.COM - HS (28) dan IL (28) warga Dusun Daya, Desa Jelbudan, serta SY (37) warga Dusun Brakma, Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep harus berurusan dengan polisi.

Ketiganya ketahuan sedang pesta sabu di dalam kamar rumah milik NR alamat Desa Jaba’an Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Jum’at (5/10/2018) sekitar jam 16.00 WIB.

Kasubag Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Suparno mengatakan bahwa awalnya pihaknya mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di rumah terlapor di Desa Jaba’an Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep sering digunakan sebagai tempat transaksi dan konsumsi sabu.

"Maka anggota Satreskoba melakukan lidik secara intensif kegiatan di rumah terlapor, kemudian pihaknya mendapat informasi dan benar bahwa di rumah terlapor sedang melakukan pesta sabu," terangnya.

Agus menambahkan, petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan rumah, dan pada salah satu kamar terdapat dua orang yang di depan pintu dijaga satu orang kemudian ditemukan barang bukti narkoba.

"Hasil introgasi ketiga terlapor mengakui sedang pesta sabu, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," sambungnya.

Barang bukti yang diamankan dari HS satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,24 gram. Satu buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu berat kotor ± 1,98 (ditimbang bersama pipet).

Satu buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan warna bening. Seperangkat alat hisap berupa bong terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung sedotan warna bening. Satu kantong plastik klip kecil sisa pemakaian sabu. Satu buah kaleng dari seng bertuliskan Surya Gudang garam tempat menyimpan sabu.

Sementara BB yang berhasil disita dari tersangka HS satu buah HP merk Nokia warna abu-abu kombinasi hitram putih. Satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion nopol M-4378-WL warna merah kombinasi putih.

Dan BB yang berhasil disita dari tersangka IL satu unit sepeda motor merk Suzuki Thunder nopol M-5206-WA warna hitam.

Akibat perbuatannya, ketiganya terancam Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Mam/Rif)

TerPopuler