loading...
JAKARTA, E-KABARI.COM - Permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif alias nyaleg dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Dengan putusan itu, para mantan koruptor akhirnya boleh nyaleg.
"Dikabulkan khusus PKPU dikabulkan permohonan pemohon. Jadi PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang," kata juru bicara MA, Suhadi, dikutip dari detikcom, Jumat (14/09/2018) kemarin.
Permohonan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu diputus pada Kamis (13/09) lalu oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi. Berdasar putusan tersebut, maka larangan mantan koruptor nyaleg dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dibatalkan.
"Ya (mantan koruptor boleh nyaleg) sesuai dengan prosedurnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan putusan MK," tegas Suhadi.
Tak hanya itu, putusan MA juga membuat PKPU tersebut bertentangan dengan Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016.
Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu berbunyi:
Bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
(Detik/RK)