Habisi Tetangganya Karena Urusan Asmara, Dua Warga Sumenep Ditangkap Polisi -->

Habisi Tetangganya Karena Urusan Asmara, Dua Warga Sumenep Ditangkap Polisi

Rabu, 06 Juni 2018, 12:57 PM
loading...
Kapolres Sumenep saat memimpin pres rilis

SUMENEP, E-KABARI.COM - Terbukti melakukan pembunuhan terhadap Rasuki, warga Dusun Lembanah RT 03 RW 01, dua warga Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap oleh Polres setempat.

Keduanya adalah Salamet alias Pak Tin (53) dan Abd. Halim alias Cong Kenek (39), yang keduanya merupakan warga Dusun Tenggina, Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan.

Keduanya ditangkap oleh polisi, pada Senin, 4 Juni 2018, sekira pukul 09.30 Wib saat terangka sedang berada di rumahnya.

Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari SP yang mengatakan bahwa pelaku berada di rumahnya.

Kapolres Sumenep, AKBP Fadillah Zulkarnain mengatakan bahwa modus kedua tersangka melakukan pembunuhan dengan cara memukul korban dengan menggunakan cangkul dan balok kayu

"Selanjutnya mengikat tangan dan kaki korban dengan pelepah pisang dan membuang korban ke dalam sumur yang tidak terpakai," jelasnya, Rabu (6/6).

Ia menambahkan, motif pembunuhan tersebut karena Rasuki menjalin hubungan asmara dengan isteri Pak Tin, kemudian Cong Kenek memberitahukan hal tersebut kepada Pak Tin.

"Rasuki ini, juga memberitahukan kepada orang lain bahwa Cong Kenek menjalin hubungan asmara dengan isteri orang dan Rasuki juga sering menggoda isteri Cong Kenek," tuturnya.

"Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan pembunuhan terhadap korban Rasuki bersama dengan Salamet alias Pak Tin," imbuhnya.

Selanjutnya tim gabungan kembali melakukan penangkapan terhadap Pak Tin dan selanjutnya membawa kedua tersangka ke Polres Sumenep untuk proses lebih lanjut.

Barang bukti yang ikut diamankan yakni satu buah cangkul, satu buah balok kayu, satu buah celana dalam, satu buah senter, dan pelepah pohon pisang.

"Pasal yang dilanggar yakni Pasal 340 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.

TerPopuler