Kesepian, Kakek di Sumenep Cabuli Anak 7 Tahun -->

Kesepian, Kakek di Sumenep Cabuli Anak 7 Tahun

Jumat, 13 April 2018, 12:53 AM
loading...
Wakapolres Sumenep, Kompol Sutarno saat memimpin pres rilis di Mapolres Sumenep

E-KABARI.COM - SUMENEP, - Seorang Kakek bernama Musekka (58) Warga Dusun Campalok, Desa Tambak Agung Ares Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, sang kakek tega mencabuli Bunga (Nama samaran), yang masih berumur 7 tahun yang tidak lain adalah tentangganya sendiri.

Wakapolres Sumenep, Kompol Sutarno Saat menggelar Konferensi Pers  mengatakan penagkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/11/IV/2017/ JATIM/RES SMP/SEK ABTN.Dan tersangka ditangkap di rumah nya pada hari selasa tanggal 2 April 2018 sekitar pukul 09.00 Wib.

Murut Kompol Sutarno, motif tersangka melakukan pencabulan dikarnakan merasa kesepian setelah ditinggal istrinya yang telah meninggal dunia setahun yang lalu, tersangka melampiaskan nafsu birahinya kepada anak-anak.

"Ya mungkin dikarenanakan anak-anak tidak akan melawan dan juga gampang diajak untuk memenuhi keinginan tersangka," terangnya.

Kompol dengan pangkat dua melati tersebut mengatakan, Kronologis kejadian tersebut bermula sekira 4 bulan yang lalu tersangka telah mencabuli korban sebanyak 10 kali dan yang terakhir tersangka lakukan pada hari Minggu tanggal 1 April 2018, sekira pukul 19.00 Wib.

"Korban bersama ibunya datang ke rumah tersangka untuk nonton TV, kemudian korban mengeluh lapar selanjutnya tersangka mengajak korban ke dapur untuk makan, sesampainya di dapur tersangka mengajak korban ke tempat tidur di dekat dapur dan menidurkan korban di tempat tidur tersebut," imbuhnya.

Selanjutnya, kata sutarno, tersangka menyingkap rok korban ke atas kemudian tersangka melepas celana dalam korban. Setelah terlepas kemudian tersangka menyingkap sarung dan menempelkan penis yang sudah tegang ke paha, vagina korban dan tersangka menggesek-gesek penis di paha dan vagina korban namun tersangka tidak memasukkan penis tersangka ke dalam vagina korban dan tersangka belum mengeluarkan sperma

"Kemudian perbuatan tersangka tersebut di ketahui oleh ibu  korban kemudian korban diajak pulang oleh ibunya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat," ucapnya.

Sebelumnya tersangka juga pernah melakukan perbuatan yang sama terhadap korban dan pencabulan tersebut tersangka lakukan dengan cara yang sama di tempat yang berbeda yaitu di luar rumah namun masih termasuk lingkup rumah tersangka dan tersangka sempat mengeluarkan sperma

"Sementara barang bukti yang diamankan polisi berupa sepotong baju warna hijau motif batik lengan pendek terdapat kerutan pada bagian perut, (milik korban), baju kaos warna putih lengan panjang di bagian dada terdapat gambar hati warna merah bertuliskan “sehati” dan di belakang bertiliskan angka 2, milik tersangka, dan sebuah sprei warna orange milik tersangka," pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 : dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 2016, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Rif/Fiq)

TerPopuler