loading...
Setya Novanto berdebat dengan jaksa hingga mengeluarkan sumpah atas nama tuhan terkait masa penerimaan jam RM seharga Rp1,3 M dari pengusaha Andi Narogong. [Foto Ist/CNN Indonesia] |
Dalam sidang tersebut, jaksa bersikeras dengan apa yang tercantum dalam dakwaan bahwa jam itu diberikan kepada Setnov pada November 2012 dari terdakwa lain korupsi e-KTP, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Namun, Setnov membantah soal waktu ia menerima jam itu hingga mengucapkan sumpah untuk menekankan pendiriannya.
"Bukti email dari Anton Rudianto ini yang jualan jam di LA (Los Angeles) dia ngomong rusaknya Desember 2013. Masa rusak dulu baru dikasih pak Novanto?" tanya Jaksa di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/3).
"Tapi demi Tuhan saya dikasih 2016," jawab Setnov seraya bersumpah.
Jaksa tak bisa percaya begitu saja karena menurutnya tak masuk akal jam diterima Setnov setelah rusak duluan. Namun lagi-lagi Setnov menegaskan seraya bersumpah bahwa ia menerima jam tersebut pada 2016 silam.
"Sumpah mati Pak saya terima 2016, saya dosa Pak kalau bohong," sumpah Setnov.
Setnov juga menegaskan jam tersebut hanya diterima dari Andi dan bukan dari pengusaha biomorf, mendiang Johanes Marliem. Diakui Setnov jam pemberian itu pun sempat rusak beberapa kali sampai akhirnya dijual.
"Beberapa kali sempat mati emang. Saya terima 2016. Mohon maaf kalau rusak RM harus ada tandatangan dan nama yang ngambil," tegas Setnov.
Sebelumnya, Setnov mengaku tak begitu saja menerima jam seharga US$135 ribu atau sekitar Rp1,3 miliar (kurs rupiah tahun 2012) itu. Andi memberikan jam Richard Mille kepada Setnov sebagai hadiah ulang tahun pada 12 November 2012 dan sekaligus ucapan terima kasih telah membantu anggaran proyek e-KTP.
Sementara, Andi mengaku urunan dengan Johannes Marliem untuk membeli jam tangan itu di Amerika Serikat. Karena sempat rusak Setnov menjual jam tersebut di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, seharga Rp1 miliar.
Andi Tak Sebut Marliem
Saat memberikan jam tersebut, Setnov mengaku Andi tak menyebut nama Johanes Marliem. Setnov sendiri menduga Andi memberikan jam tersebut karena kegemaran pria yang menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR saat proyek e-KTP direncanakan dan dianggarkan Kementerian Dalam Negeri.
"Saya tahu Andi orangnya lincah, jadi mau berikan oleh-oleh jam tangan, dia enggak pernah sebut soal marliem, saya tanya apanih, saya memang senang koleksi jam tangan," kata Setnov.
Setnov mengaku tak begitu saja menerima jam seharga US$135 ribu atau sekitar Rp1,3 miliar (kurs rupiah tahun 2012) itu. Dia sempat melihat-lihat jam yang katanya dibeli di Amerika Serikat tersebut. Menurut dia, jam pemberian Andi sama seperti jam Richard Mille yang juga dia miliki.
"Bungkusnya lain, kotakannya lain, saya kan hapal, saya juga punya RM, saya udah batin dan ini persis seperti punya saya," tuturnya.
Setnov mengatakan sempat menanyakan sertifikat jam tersebut ke Andi. Namun, kata Setnov setelah diteliti jam tersebut mati dan dirinya berpikir rusak. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu pun akhirnya mengembalikan jam tersebut ke Andi.
"Saya tanya ini sertifikatnya mana, memang betul saya terima, tapi setelah saya lihat sama dengan punya saya tapi kok mati, saya berpikiran ini jamnya pasti rusak. Jadi beberapa hari kemudian saya suruh orang kembalikan ke Andi," ujarnya.
Sebelumnya, Andi mengatakan memberikan jam Richard Mille kepada Setnov sebagai hadiah ulang tahun pada 12 November 2012. Selain itu maksud dari pemberian jam itu pun disebutnya sebagai ucapan terima kasih telah membantu anggaran proyek e-KTP. Andi mengaku urunan dengan Johannes Marliem untuk membeli jam tangan itu di Amerika Serikat.
"Oke saya berikan kurang lebih Rp650 juta. separuh harga jam. Akhirnya pak Marliem beli Richard Mille di Amerika," tutur Andi saat pemeriksaan terdakwa dirinya, 30 November 2017.
Meskipun demikian, menurut Andi, Setnov mengembalikan jam tangan mewah itu lantaran kasus korupsi e-KTP semakin santer diberitakan. Menurut Andi, jam tersebut dikembalikan sebelum dirinya ditangkap penyidik KPK, pada awal 2017.
Setelah menerima jam tangan seharga Rp1,3 miliar tersebut, Andi memerintahkan adiknya Vidi Gunawan untuk menjualnya di Blok M, Jakarta Selatan.
"Pada saat sebelum saya ditangkap, awal 2017 dikembalikan karena ribut-ribut e-KTP," tutur Andi.
"Kemudian saya jual. Saya suruh Vidi jual ke Tata Watch di Blok M. Saya jual Rp1 miliar sekian. Kemudian Rp 650 juta saya ambil, sisanya saya berikan ke staf Johannes Marliem," imbuh Andi.
Setnov didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP bersama sejumlah pihak. Setnov juga disebut menerima uang sebesar US$7,3 juta serta jam tangan merk Richard Mille dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini dan mendiang Johannes Marliem.
Sumber: CNN Indonesia