Kabar Gembira, Syarat Pencairan Dana Desa Dipermudah -->

Kabar Gembira, Syarat Pencairan Dana Desa Dipermudah

Minggu, 25 Maret 2018, 8:36 PM
loading...
Ilustrasi Dana Desa.  [Ilustrasi Ist/Berdesa.com]

E-KABARI.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk mempermudah syarat penyaluran dana desa tahap pertama. Relaksasi tersebut berkaitan dengan ketentuan syarat penggunaan dana desa minimal 30 persen untuk upah pekerja.

"Jadi kalau Pemerintah Kabupaten/Kota sudah mendapatkan dana dari pemerintah pusat padahal sudah ada APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa), ya segera disalurkan saja. Tidak usah diminta untuk revisi APBDes dengan kriteria 30 persen Hari Orang Kerja (HOK)," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo usai menghadiri rapat koordinasi pelaksanaan dana desa di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, akhir pekan ini.

Mardiasmo mengatakan, rakor tersebut menyepakati relaksasi aturan guna mempercepat penyaluran dana desa. Salah satu kendala dalam penyaluran dana desa dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) adalah perlunya penyesuaian APBDes untuk memenuhi syarat minimal 30 persen HOK. Ketentuan tersebut tertera dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Dana Desa.

Mardiasmo mengatakan, desa yang telah menyusun APBDes pun harus menyesuaikan aturan dalam SKB tersebut. Ia mengaku, pemerintah memutuskan untuk mempermudah pencairan dana desa tahap pertama dengan memberikan relaksasi aturan.

"Karena revisi itu tidak mudah. Supaya ada percepatan maka direlaksasi. Jadi nanti bisa sambil berjalan yang penting pada akhir tahun penggunaan dana desa tetap memenuhi HOK 30 persen. Karena ini sebagai bagian dari Padat Karya Tunai (PKT)," ujarnya.

Pemerintah mengalokasikan anggaran dana desa sebesar Rp 60 triliun dalam APBN 2018. Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan realisasi penyaluran dana desa per 23 Maret 2018 telah mencapai Rp 9,1 triliun atau 15,16 persen dari total anggaran dana desa.

Ia merinci, Pemerintah Pusat telah menyalurkan dana desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke RKUD tahap pertama sebesar Rp 8,87 triliun atau 73,92 persen dari pagu tahap pertama yang sebesar Rp 12 triliun. Penyaluran dana desa tahap kedua juga telah dilakukan dari RKUN ke RKUD sebesar Rp 236,67 miliar atau 0,99 persen dari pagu tahap kedua yang sebesar Rp 24 triliun.

Sementara, penyaluran dana desa dari RKUD ke RKD sebesar Rp 976,54 miliar atau 10,72 persen dari dana desa yg telah disalurkan ke daerah. "Masih rendahnya realisasi penyaluran dana desa dari RKUD ke RKD tersebut disebabkan antara lain desa belum atau terlambat menetapkan APBDes-nya sebagai persyaratan penyaluran dana desa tahap pertama," ujar Boediarso.

Ia mengaku, pemerintah terus berupaya melakukan percepatan penyaluran dana desa dengan menggelar pelatihan di berbagai daerah. Selain itu, sesuai kesepakatan dalam rakor di Kemenko PMK, pemerintah memutuskan relaksasi aturan terutama untuk penyaluran dalam tahap pertama.

"Untuk menindaklanjutinya Kemendagri akan menyampaikan surat kepada daerah untuk memberitahukan penyesuaian kebijakan itu," ujarnya.

Sumber: Republika Online

TerPopuler