Ini Penyebab Tiga Cakada di Jatim Terancam Tak Mencoblos di Pilkada -->

Ini Penyebab Tiga Cakada di Jatim Terancam Tak Mencoblos di Pilkada

Jumat, 30 Maret 2018, 4:48 PM
loading...
Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, 27 Maret 2018. Moch Anton yang juga merupakan calon Wali Kota Malang pada Pilkada 2018 itu ditahan KPK sebgai tersangka pemberi suap kepada anggota DPRD Kota Malang terkait pembahasan APBD-P TA 2015. [Foto Ist/ANTARA]

E-KABARI.COM, SURABAYA - Tiga calon kepala daerah (Cakada) di Jawa Timur yang berstatus tersangka karena terjerat kasus korupsi terancam tak bisa mencoblos pada hari pelaksanaan Pilkada serentak, 27 Juni 2018.

"Kalau saat hari H yang bersangkutan berada di luar wilayah, maka tidak bisa (mencoblos)," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat, 30 Maret 2018.

Tiga calon kepala daerah itu saat ini sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Bupati Jombang Nyono Suharli, Wali Kota Malang Mochamad Anton, calon Wali Kota Malang, Ya'qud Ananda Gudban.

Nyono Suharli yang maju lagi dalam pemilihan Bupati Jombang, ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada Sabtu, 3 Februari 2018. Calon inkumben yang pernah menjabat sebagai Ketua DPDP Golkar Jawa Timur ini ditangkap lantaran diduga menerima sejumlah uang suap terkait perizinan penempatan pejabat di Pemerintah Kabupaten Jombang.

Mochamad Anton yang juga maju kembali sebagai calon Wali Kota Malang ditangkap karena diduga terlibat kasus suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015. Saat ini, Anton ditahan di Rutan Cabang Guntur.

Calon Wali Kota Malang, Ya'qud Ananda Gudban ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersamaan dengan 18 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang akibat kasus yang sama dengan Anton.

Ketua KPU Arief mengatakan pihaknya masih akan melihat aturan dan regulasi lebih teknis untuk menentukan boleh atau tidaknya ketiga calon kepala daerah itu menggunakan hak pilihnya. "Yang jelas, dilihat dulu ke depannya seperti apa. Jika masih ditahan, maka akan dilihat lagi aturannya secara pasti," kata mantan komisaris KPU Provinsi Jawa Timur itu.

Meski demikian, Arief menambahkan, selama masa kampanye saat ini, tiga calon kepala daerah itu tetap diperbolehkan mengikuti Pilkada Jawa Timur dan pencalonannya tidak dibatalkan, sesuai regulasi. "Tetap bisa jalan terus karena regulasinya mengatur demikian. Walaupun berstatus tersangka, tapi pasangan calon masih bisa 'running', seperti yang terjadi di Jombang," ujarnya.

Sumber: Antara via Tempo.co

TerPopuler