R (45) seorang suami yang menganiaya istrinya, NH (33) hingga meninggal di Kecamatan Batuputih, Sumenep. (Foto Ist/E-KABARI) |
SUMENEP, E-KABARI.com - Diduga akibat sering menolak hubungan badan dengan suaminya, nyawa seorang istri di Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep melayang.
Korban adalah NH (33) warga Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih. Sedangkan pelakunya berinisial R (45) suami dari korban.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan, nyawa NH melayang akibat penganiayaan yang dilakukan oleh R. Tindakan kriminal tersebut terjadi pada Selasa, 10 September 2024 di dalam rumah korban.
"Motif R tega melakukan perbuatan itu karena merasa curiga korban mempunyai pria idaman lain (PIL)," ujar Kapolres Henri dalam Konferensi Pers, Senin, 23 September 2024.
Kecurigaan pelaku diperkuat dengan penolakan dari korban. Berkali-kali saat R mengajak melakukan hubungan suami-isteri selalu ditolak.
"R mengaku sudah hampir satu bulan setiap dirinya mengajak korban untuk melakukan hubungan suami-isteri, korban selalu menolak, bahkan korban sempat melontarkan kata-kata kasar kepada R," jelas Kapolres.
Akibat kecurigaan dan penolakan itu, pelaku menjadi marah terhadap istrinya. Hingga akhirnya, R melakukan penganiayan terhadap NH sampai menyebabkan korban meninggal.
"Saat ini yang bersangkutan sudah berada di kantor Satreskrim Polres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut," ungkap Kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) Juncto Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. (Rfq)