Haji yang Sah Hanya Bisa Lewat Dua Sarana, Begini Penjelasan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi -->

Haji yang Sah Hanya Bisa Lewat Dua Sarana, Begini Penjelasan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi

Rabu, 08 Mei 2024, 8:59 AM
loading...
Haji yang Sah Hanya Bisa Lewat Dua Sarana, Begini Penjelasan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi
Haji yang Sah Hanya Bisa Lewat Dua Sarana, Begini Penjelasan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. (Foto Ilustrasi/pexels.com/Haydan As-soendawy)


JAKARTA, E-KABARI.com - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengungkapkan, haji bagi jemaah internasional yang disetujui hanya bisa dilakukan melalui dua sarana.


Pernyataan itu lebih lanjut menegaskan tentang sarana resmi melaksanakan ibadah haji setelah Pemerintah Kerajaan Arab Saudi merilis sejumlah aturan haji 2024 bagi jemaah asing.


"Haji yang sah bagi jemaah haji internasional yang disetujui hanya diperbolehkan melalui dua sarana: visa haji reguler dan kartu Nusuk," jelas kementerian lewat media sosialnya X, seperti dikutip detik.com, Selasa, 7 Mei 2024.


Unggahan kementerian itu menjelaskan, Kartu Nusuk diberikan kepada jemaah setelah visa haji terbit. Peluncuran kartu Nusuk dilakukan di Indonesia pekan lalu saat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah melakukan kunjungan ke Jakarta.


Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga menegaskan jemaah asing harus memahami semua persyaratan haji. Hal itu untuk memastikan kelancaran masuk ke Tanah Suci.


"Memperoleh visa haji sebelum memasuki Kerajaan menunjukkan rasa hormat Anda terhadap peraturan dan penghargaan atas perjalanan yang penuh perhatian," jelas kementerian dalam unggahannya yang lain.


Selain itu, jemaah harus memahami cakupan izin visa haji. Mengutip laporan Daily Ausaf, Senin, 6 Mei 2024 kemarin, kementerian menjelaskan, visa haji mencakup izin perjalanan dalam tiga kota saja yakni Jeddah, Madinah, dan Makkah.


Otoritas menegaskan visa haji tidak berlaku untuk bekerja, tinggal, atau bepergian ke luar wilayah tersebut. Pelanggar bisa dikenai sanksi berupa larangan haji, bahkan deportasi. (DC/Rfq)

TerPopuler