Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan Sasar 13 Kecamatan Sosialisasikan Larangan Rokok Ilegal. (Foto for E-KABARI) |
PAMEKASAN, E-KABARI.com - Satpol PP dan Damkar Pamekasan bersama Bea Cukai Madura menyasar 13 kecamatan untuk sosialisasikan tentang larangan peredaran rokok ilegal.
Sosialisasi larangan rokok ilegal itu dilakukan oleh anggota Satpol PP dan Damkar bersama Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) dari 13 Kecamatan se-Kabupaten Pamekasan mulai Senin, 22 April 2024.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Pamekasan M. Hasanurrahman mengatakan, pihaknya secara intensif menyasar toko, pasar, terminal, jasa pengiriman, pelabuhan, rumah, atau gudang yang memproduksi rokok ilegal.
"Dasar hukumnya yaitu UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan pelaksana yaitu dari Anggota Satpol PP dan Damkar bersama Kasi Trantib di 13 Kecamatan se-Kabupaten Pamekasan," ujar Hasanurrahman.
Tujuan dari kegiatan tersebut adalah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjual atau membeli rokok ilegal, yakni rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang salah tempel.
Ainur, panggilan akrab Gakda, berharap sosialisasi itu bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat penjual maupun pembeli rokok agar menjualbelikan rokok yang legal.
"Sesuai motto kegiatan DBHCHT tahun 2024 yakni 'Budayakan Peredaran Rokok Legal', mari bersama -sama kita basmi rokok ilegal dan beralih ke rokok legal," ajak Ainur. (*/Ir/Rfq)