Pansus I DPRD Sumenep: Naskah Akademik Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Masih Direvisi -->

Pansus I DPRD Sumenep: Naskah Akademik Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Masih Direvisi

Jumat, 19 April 2024, 10:47 AM
loading...

Pansus I DPRD Sumenep: Naskah Akademik Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Masih Direvisi
Ketua Pansus I DPRD Sumenep H. Sami'oeddin, S.Pd. menyebut Naskah Akademik Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani masih harus direvisi. (Foto Ist/Dok. Humas DPRD Sumenep)


SUMENEP, E-KABARI.com - Pansus I DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur masih proses merampungkan Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.


Ketua Pansus I DPRD Sumenep H. Sami’oeddin mengungkapkan, perkembangan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani hingga saat ini masih dalam proses pembahasan.


Raperda tersebut belum rampung karena ada beberapa poin yang harus direvisi atau diperbaiki.


"Saat ini naskah akademik raperda itu masih ada beberapa poin yang harus direvisi," kata H. Sami'oeddin, Jumat, 19 April 2024.


Ia menjelaskan, tujuan revisi adalah untuk melakukan pematangan dan sinkronisasi secara detail. Targetnya agar ketika sudah menjadi Perda hasilnya maksimal dan sempurna.


Revisi terhadap naskah akademik Raperda itu sesuai kesepakatan Pansus I DPRD Sumenep bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) selaku OPD yang berwenang.


"Salah satu poinnya memuat tentang teknis distribusi pupuk. Semula diatur melalui aplikasi E-Pubers akan diubah menjadi T-Pubers. Selain itu, pembagian pupuk akan mengedepankan sistem hamparan," jelas H. Sami'oeddin.


Bukan tanpa alasan proses lahirnya Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani agak alot. Pasalnya, Perda tersebut akan mengatur warga yang memiliki lahan di desa lain agar tetap bisa diprioritaskan mendapat jatah pupuk.


"Tujuannya tidak lain ya untuk mendorong peningkatan produksi pertanian," jelas wakil rakyat yang akrab disapa H. Sami' itu.


Pihaknya berharap, lahirnya Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bisa menjadi payung hukum bagi para petani. Hal ini pula yang menjadi alasan proses pembahasan cukup lama.


"Maka dari itu, untuk merampungkan Raperda ini butuh pematangan dan komitmen dengan dinas terkait, supaya output-nya jelas dan tidak mengambang," H. Sami' menambahkan.


Pihaknya pun mengajak semua pihak agar benar-benar berkomitmen untuk mengawal Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.


"Karena masalah pertanian ini termasuk hal yang urgen untuk diperjuangkan," tegas wakil rakyat yang kembali terpilih tersebut. (*/Rfq)

TerPopuler