Nekat Curi Kabel Listrik PLN, 3 Pemuda Sumenep Diringkus Polsek Saronggi -->

Nekat Curi Kabel Listrik PLN, 3 Pemuda Sumenep Diringkus Polsek Saronggi

Minggu, 05 November 2023, 6:44 AM
loading...
Nekat Curi Kabel Listrik PLN, 3 Pemuda Sumenep Diringkus Polsek Saronggi
Tiga pemuda tersangka pencurian kabel listrik PLN jenis A3C, saat diamankan di Polsek Saronggi, Sumenep. (Foto Dok. Humas Polres Sumenep)


SUMENEP, E-KABARI.com - Gara-gara nekat mencuri kabel listrik PLN, sebanyak 3 pemuda di Kabupaten Sumenep diringkus oleh petugas Polsek Saronggi.


Polisi berhasil ungkap pencurian kabel listrik PLN jenis A3C di gudang PT. Purnama Aura Elektrikal Jalan Raya Saronggi-Sumenep Dusun Nangnangan, Desa Saronggi pada Sabtu, 4 November 2023 kemarin.


Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S mengungkapkan, ketiga tersangka bernama LF (Lk, 23) warga Kelurahan Bangselok Kecamatan Kota Sumenep, TP (Lk, 33) warga Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, dan RY (Lk, 23) warga Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep.


Pencurian kabel listrik PLN PT. Purnama Aura Elektrikal itu diketahui pada Sabtu, 4 November 2023 sekira pukul 10.40 WIB.


Waktu itu, MS (Lk, 49) yang merupakan Direktur Utama PT. Purnama Aura Elektrikal mendapat informasi bahwa di gudang telah terjadi pencurian berupa gulungan kabel jenis A3C milik PT. PLN UP3 Madura.


"Selanjutnya MS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Saronggi," kata Kasi AKP Widiarti, Ahad, 5 Oktober 2023 pagi.


Dari laporan tersebut, Polsek Saronggi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa mobil pelaku yang digunakan melakukan pencurian berada di Desa Daramista, Kecamatan Lenteng.


Di lokasi tersebut, petugas melakukan penangkapan terhadap TP dan TP mengakui melakukan pencurian kabel listrik PLN  di gudang PT. Purnama Aura Elektrikal bersama dua temannya yaitu LF dan RY.


"Selanjutnya petugas berhasil menangkap LF dan RY," ujar AKP Widiarti.


Selain meringkus ketiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 16 ikat kabel jenis A3C dengan panjang total 906 meter, 1 unit mobil pickup warna hitam dengan nopol M 8475 VC.


Sementara akibat pencurian kabel listrik PLN tersebut, PT. PLN UP3 Madura mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf ke 4e dan 5e KUH Pidana," pungkas Widiarti. (Rfq)

TerPopuler