Kepala Satpol PP Sumenep Drs. Achmad Laili Maulidy, M.Si saat ditemui di ruang kerjanya. (E-KABARI) |
SUMENEP, E-KABARI.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep tak henti memberikan edukasi pada masyarakat terkait dampak peredaran rokok ilegal.
Satpol PP Sumenep melakukan hal tersebut dengan berbagai cara dalam rangka memberikan pemahaman utuh terhadap masyarakat tentang rokok ilegal berikut dampaknya.
Kepala Satpol PP Sumenep Achmad Laili Maulidy mengungkapkan, pihaknya melakukan edukasi tentang dampak peredaran rokok ilegal dengan berbagai cara untuk menekan sirkulasi rokok tanpa pita cukai resmi itu di Kota Keris.
Pasalnya, peredaran rokok ilegal akan berdampak besar terhadap keuangan negara, khususnya dari sektor pendapatan cukai tembakau.
"Jadi setiap kegiatan yang kami lakukan mulai dari tatap muka, pengumpulan informasi, termasuk terakhir ini kegiatan operasi bersama, ke masing-masing pemilik toko ataupun petugas penjaga toko yang ada di sana, kami berikan edukasi," katanya, Sabtu, 4 November 2023.
Satpol PP Sumenep bersama tim gabungan pemberantasan rokok ilegal dan Bea Cukai Madura memberikan edukasi pada masyarakat dengan lengkap. Mulai dari dampak nonyustisi dan yustisi hingga sanksi pidananya.
"Itu kami sampaikan semua, termasuk dampak secara sosial juga kami sampaikan kepada masyarakat," imbuh Achmad Laili Maulidy.
Lebih lanjut, Kepala Satpol PP Sumenep itu menjelaskan, peredaran rokok ilegal memiliki banyak dampak yang akan berakibat, baik kepada mereka yang menjual, masyarakat umum ataupun kepada sektor keuangan negara.
Karena itu, butuh kerja sama semua pihak agar bisa dengan efektif menekan bahkan memberantas peredaran rokok ilegal di Sumenep.
"Jadi, kami memberikan edukasi kepada masyarakat dalam hal ini dengan menyampaikan ketentuan-ketentuan di bidang cukai berikut sanksi-sanksinya, itu yang kami lakukan setiap ada kegiatan," pungkas Laili. (*/Rfq)