DPO Pelaku Curanmor di Arjasa Sumenep Keok di Tangan Polsek Kangean -->

DPO Pelaku Curanmor di Arjasa Sumenep Keok di Tangan Polsek Kangean

Kamis, 02 November 2023, 9:56 PM
loading...
DPO Pelaku Curanmor di Arjasa Sumenep Keok di Tangan Polsek Kangean
MY, DPO Pelaku Curanmor berhasil diamankan Polsek Kangean, Polres Sumenep, Selasa (31/10/2023). (Foto Dok. Humas Polres Sumenep)


SUMENEP, E-KABARI.com - Polsek Kangean telah berhasil mengungkap DPO Pelaku Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.


Ungkap kasus Curanmor itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/V/2023/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLDA JATIM tanggal 27 Mei 2023.


Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S mengungkapkan, DPO Pelaku Curanmor tersebut adalah MY (Lk, 17), warga Desa Sumbernangka, Kecamatan Arjasa.


Petugas Polsek Kangean mengamankan pelaku di rumahnya pada Selasa, 31 Oktober 2023 lalu, sekira pukul 17.00 WIB.


Kronologi curanmor yang melibatkan remaja berusia 17 tahun itu berawal pada Rabu, 24 Mei 2023 sekira pukul 21.49 WIB.


Waktu itu, terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu unit motor di halaman milik saksi MR di Dusun Tambak, Desa Laok Jang-Jang, Kecamatan Arjasa.


Dari hasil pengecekan CCTV milik warga di sekitar tempat kejadian, petugas mengetahui bahwa tersangka pencurian motor tersebut sebanyak dua orang, yakni KS bersama tersangka MY.


"Petugas waktu itu melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu, 27 Mei 2023 sekira pukul 23.00 WIB, petugas dapat melakukan penangkapan terhadap KS," kata AKP Widiarti, Kamis, 2 November 2023.


Setelah diinterogasi, KS mengaku melakukan curanmor di halaman rumah MR bersama MY. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan jejaknya.


"Pelaku KS sudah mendapatkan proses hukum, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep dan mendapatkan vonis hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Sumenep," jelas AKP Widiarti.


Setelah itu, petugas Polsek Kangean lanjut melakukan penyelidikan. Hingga pada Selasa, 31 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 WIB dapat melakukan penangkapan tersangka MY saat berada di rumahnya.


"Setelah dilakukan interogasi, MY mengakui bahwa dirinya telah melakukan curanmor bersama KS," ujar AKP Widiarti.


Petugas langsung membawa DPO Pelaku Curanmor itu ke Polsek Kangean untuk dilakukan proses lebih lanjut.


Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu potong celana panjang jenis jeans warna biru merek Levis 501.


"Atas perbuatannya melakukan pencurian kendaraan bermotor, pelaku MY dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUH Pidana," pungkas AKP Widiarti. (Rfq)

TerPopuler