Kasus Dugaan Oknum LSM Peras Kades di Bojonegoro Mulai Disidangkan -->

Kasus Dugaan Oknum LSM Peras Kades di Bojonegoro Mulai Disidangkan

Rabu, 09 Agustus 2023, 2:05 PM
loading...
Kasus Dugaan Oknum LSM Peras Kades di Bojonegoro Mulai Disidangkan
Tiga terdakwa kasus dugaan pemerasan terhadap Kades Talok saat menjalani sidang di PN Bojonegoro, Selasa (8/8/2023). (Foto SB/E-KABARI)


BOJONEGORO, E-KABARI.com - Kasus dugaan pemerasan Kepala Desa dengan terdakwa 3 orang oknum LSM dari Link Kontrol dan mengaku LSM Lira mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa, 8 Agustus 2023.


Sidang kasus terhadap dugaan pemerasan Kades oleh oknum LSM bernama Suyoto, Hariri Muhartono, dan Heri itu digelar dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.


Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Buchori dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhardono dan Bambang Tejo tersebut menghadirkan 4 orang saksi, dari korban yaitu H Samudi, Kades Talok, Kecamatan Kalitidu; Sholikin Gus Yulianto; dan 2 anggota Reskrim Polres Bojonegoro.


Dalam persidangan tersebut, salah satu saksi yaitu Sholikin memberikan keterangan yang berbeda dengan H Samudi.


Ketika ditanya hakim, Sholikin mengatakan bahwa dia mengetahui isi amplop berupa uang Rp 10 juta yang mau diberikan korban kepada ketiga oknum LSM.


Padahal, H Samudi mengatakan bahwa dia tidak memberi tahu siapapun, bahkan istrinya sendiri, terkait rencana penyerahan uang Rp 10 juta kepada terdakwa.


Karena dianggap janggal, Hakim mengeluarkan saksi Sholikin dari ruang sidang. Kemudian, dia dipanggil kembali untuk ditanya ulang pernyataan tersebut.


"Anda ini telah disumpah, tolong sampaikan yang sebenarnya," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Bukhori di hadapan persidangan.


Majelis Hakim juga meminta agar saksi tersebut dikonfrontir oleh Penyidik Polres Bojonegoro karena keterangannya yang diduga berbelit-belit, antara mengaku sebagai driver dan mengetahui jumlah uang dan tujuan penyerahan uang tersebut.


Begitu juga dengan Sunaryo Abumain selaku Kuasa Hukum salah satu terdakwa Sunyoto. Dia mengaku geram dengan keterangan salah satu saksi dari korban yang berbelit-belit dan berbeda dengan saksi lain.


"Saya menduga saksi abal-abal," ujar kuasa hukum yang akrab disapa Mbah Naryo.


Alhasil, persidangan sempat memanas karena pihak Kuasa Hukum terdakwa Sunyoto mengetahui jawaban saksi Solikhin yang terkesan berbelit-belit.


Sebelumnya, dalam sidang dakwaan terhadap 3 orang oknum LSM yang diduga memeras Kades Talok, JPU Kejari Bojonegoro menyatakan bahwa ketiganya melanggar Pasal 369 ayat 1 KUHP.


Yaitu, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan atau tidak lisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia memaksa seseorang supaya memberikan barang atau sesuatu, maka diancam hukuman paling lama 4 tahun pidana penjara. (SB/Rfq)

TerPopuler