Ditanya Soal Judi Tembak Ikan di Medan Marelan, Kapolres dan Kasatreskrim Pelabuhan Belawan Bungkam -->

Ditanya Soal Judi Tembak Ikan di Medan Marelan, Kapolres dan Kasatreskrim Pelabuhan Belawan Bungkam

Kamis, 10 Agustus 2023, 6:21 PM
loading...
Ditanya Soal Judi Tembak Ikan di Medan Marelan, Kapolres dan Kasatreskrim Pelabuhan Belawan Bungkam
Lapak Judi Tembak Ikan di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan yang meresahkan warga belum mendapat tindakan dari pihak kepolisian. (Foto SC video/E-KABARI)


MEDAN, E-KABARI.com - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Belawan enggan memberikan tanggapan ketika ditanya soal Judi Tembak Ikan di wilayah Polsek Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara.


Selama ini lapak Judi Tembak Ikan yang berada di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan itu tak mendapat tindakan dari Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan.


Padahal, lapak Judi Tembak Ikan yang diduga milik seseorang yang disebut Pipit tersebut beroperasi secara terang-terangan.


Bahkan perjudian di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan itu sudah meresahkan warga dan viral di media sosial.


Konfirmasi terhadap Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muamar sudah dilakukan dua kali, namun tidak ada tindakan terhadap lapak judi tersebut.


Alhasil, awak media langsung melakukan konfirmasi pada Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.


Sayangnya, Kapolres Pelabuhan Belawan memilih bungkam. Bahkan malah memblokir nomor WhatsApp wartawan yang meminta konfirmasi lokasi lapak Judi Tembak Ikan yang viral di media sosial tersebut.


Kejadian ini membuat pemilik Judi Tembak Ikan yang berada di Jalan M. Basir tepat di pinggir jalan raya di samping Perumahan Marelan Point, Kelurahan Rengas Pulau itu seakan-akan kebal hukum.


Terbukti, hingga kini, Kamis, 10 Agustus 2203, Judi Tembak Ikan tersebut tetap beroperasi secara terang-terangan tanpa ada satupun aparat kepolisian Polres Pelabuhan Belawan yang berani menggerebeknya atau menutupnya.


Bagaimana mungkin aktivitas perjudian yang sudah jelas merupakan tindakan pidana maksimal sepuluh (10) tahun penjara bisa beroperasi tanpa ada tindakan dari Kapolres dan Kasatreskrim Pelabuhan Belawan.


Padahal, bisnis Judi Tembak Ikan itu ditengarai kuat mengakibatkan hancurnya perekonomian dan sangat meresahkan masyarakat khususnya bagi ibu-ibu.


Pasalnya, suami mereka jarang pulang ke rumah masing-masing, juga semakin jarang memberikan uang belanja.


Kuat dugaan markas Judi Tembak Ikan milik Pipit tersebut selalu memberikan setoran kepada pihak terkait dengan tepat waktu, sehingga lolos dari razia aparat.


Padahal, kata warga, lokasinya sangat mudah ditemui dan beroperasi selama 24 jam tanpa jeda libur sama sekali.


"Kami warga di sini sudah sangat-sangat resah," kata seorang warga yang enggan untuk disebutkan namanya.


Ia meminta Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan untuk menindak tegas lapak Judi Tembak Ikan tersebut.


Apalagi, lokasi perjudian di Medan Marelan itu terlihat bebas beroperasi tanpa ada hambatan dari pihak manapun.


"Jangan pandang bulu untuk memberantas judi. Ini jelas-jelas melanggar hukum, bahkan ini salah satu perintah Kapolri untuk memberantas judi," pinta warga yang tak mau disebutkan namanya itu. (Rizky Z/Rfq)

TerPopuler