SUMENEP, E-KABARI.com - Dugaan korupsi dana hibah Ruang Kelas Baru (RKB) di MI Miftahul Falah Dusun Nong Pote, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep menyeret tiga nama.
Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kabupaten Sumenep mengadukan sebanyak tiga oknum yang diduga kuat terlibat dugaan penyunatan dana hibah program RKB tahun 2021 itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Ketiganya adalah K. Hamid, Ketua Yayasan MI Miftahul Falah; K. Azizi, Kepala MI Miftahul Falah; dan Yusuf, mantan Kepala MI Miftahul Falah yang menjabat ketika menerima dana hibah tahun 2021.
"Kami menduga ada penyelewengan anggaran program RKB yang dilakukan oleh oknum-oknum terlapor di MI Miftahul Falah Dusun Nong Pote," kata Shohebul Umam, Ketua Umum PC SEMMI Kabupaten Sumenep usai menyerahkan berkas aduan.
SEMMI menyerahkan berkas nomor: 07C/PDTPK/SEMMI/XX/XI tentang Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dana hibah program RKB di MI Miftahul Falah ke Kejari Sumenep pada Kamis, 5 Januari 2022 lalu.
Pengaduan dugaan tindak pidana korupsi itu merupakan langkah hukum atas hasil investigasi SEMMI terhadap realisasi dana hibah pembangunan RKB di MI Miftahul Falah Dusun Nong Pote, Desa Pragaan Daya.
"Kami menemukan adanya kejanggalan pada pembangunan 2 RKB MI Miftahul Falah yang bersumber dari dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2021," tutur Umam.
Hasil investigasi SEMMI beberapa pekan lalu menemukan fakta bahwa pembangunan 2 RKB di MI Miftahul Falah Dusun Nong Pote belum benar-benar selesai hingga detik ini. Padahal itu proyek tahun 2021.
Saat ini dinding bangunan RKB MI Miftahul Falah itu masih terlihat sama sekali belum diplester, juga tanpa pintu dan daun jendela.
Umam mensinyalir adanya penyunatan dana hibah inilah yang berdampak pada tidak selesainya pembangunan RKB tersebut.
"Makanya kami mengambil langkah hukum dengan mengadukan dugaan tindak pidana korupsi RKB di MI Miftahul Falah ini kepada aparat penegak hukum," ujar Umam.
Pihaknya berharap pihak berwajib mengusut tuntas dugaan tindak pindana korupsi dana hibah program RKB di MI Miftahul Falah. Sebab, tindakan tersebut telah mengingkari dan merugikan negara, sekaligus mencederai nilai-nilai luhur pendidikan.
"Dengan adanya aduan ini kami berharap agar para terlapor akan segera dapat dipanggil oleh APH dan diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Umam. (Rfq)