Bukan 10, DPRD Sumenep Ternyata Selesaikan 14 Raperda Selama 2022 -->

Bukan 10, DPRD Sumenep Ternyata Selesaikan 14 Raperda Selama 2022

Senin, 14 November 2022, 6:02 PM
loading...
DPRD Sumenep
Juhari, S.Ag, Ketua Bapemperda DPRD Sumenep. (Foto Dok. Humas DPRD Sumenep)


SUMENEP, E-KABARI.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep hingga kini ternyata menyelesaikan 14 rancangan peraturan daerah (raperda) selama tahun anggaran 2022.


Padahal sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Juhari menyatakan, dari total 21 usulan raperda, Dewan hanya bisa menyelesaikan 10 raperda.


"Pembahasan 10 raperda disesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Kami akan mengagendakan pembahasan raperda yang belum tuntas pada tahun depan," kata Juhari, Kamis, 20 Oktober 2022 lalu.


Terbaru Ketua Bapemperda DPRD Sumenep itu mengatakan, dari total 21 usulan raperda, Dewan telah menyelesaikan 14 raperda.


Bahkan, dari 14 raperda yang telah selesai dibahas tersebut, tiga di antaranya telah ditetapkan menjadi Perda.


Tiga raperda yang telah ditetapkan menjadi Perda itu antara lain:


1. Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam,
2. Perda Kabupaten Layak Anak, dan
3. Perda Pengelolaan Keuangan Daerah


Setelah itu, DPRD Sumenep melanjutkan pembahasan terhadap empat raperda yang masuk Bapemperda. Empat raperda yang telah selesai dibahas adalah sebagai berikut:


1. Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir
3. Raperda tentang Perlindungan Garis Sempadan Pantai
4. Raperda tentang Pengarusutamaan Gender


Hanya saja, empat raperda itu belum ditetapkan menjadi Perda. Sebab, fasilitasi oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur hingga saat ini belum selesai.


Juhari berharap proses fasilitasi terhadap empat raperda tersebut segera selesai, sehingga bisa ditetapkan menjadi Perda.


"Berdasarkan surat Pemerintah Kabupaten Sumenep tentang permohonan fasilitasi empat raperda tersebut sudah diajukan pada akhir Agustus lalu, namun sampai sekarang belum selesai," terang politisi PPP itu.


Juhari menegaskan, DPRD Sumenep telah bekerja maksimal merampungkan pembahasan raperda yang masuk ke Bapemperda di tahun anggaran 2022.


Jika hingga saat ini belum selesai, itu bukan lagi menjadi kewenangan instansinya.


"Jadi tugas legislatif sebenarnya sudah selesai, tinggal menunggu hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk ditetapkan menjadi Perda," tegas Juhari.


Saat ini, lanjut Juhari, DPRD Sumenep baru saja menyelesaikan pembahasan empat raperda sebagaimana berikut:


1. Raperda Perlindungan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern
2. Raperda Desa Wisata
3. Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Darat
4. Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Sumekar


Juhari menyebut empat raperda itu selesai dibahas akhir Oktober 2022 lalu. Saat ini dalam proses pengajuan fasilitasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.


"Kami menunggu hasil fasilitasi empat raperda sebelumnya untuk mengajukan beberapa raperda yang baru saja selesai dibahas legislatif," tuturnya.


Juhari menjelaskan, dari 11 raperda yang telah dibahas, satu diantaranya merupakan usul prakarsa eksekutif, yakni Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Sumekar.


"Sementara, 10 raperda lainnya merupakan usul prakarsa DPRD Sumenep," imbuunya.


Selain itu, DPRD Sumenep juga telah merampungkan raperda rutin tahunan. Ketiga raperda rutin tersebut yakni:


1. Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021
2. Perda Perubahan APBD 2022
3. Perda APBD 2023


"Jadi, total dari 21 raperda yang sudah selesai dibahas oleh DPRD Sumenep selama 2022 ada 14 raperda," tandas Juhari.


Berikut 14 raperda yang telah dirampungkan DPRD Sumenep selama 2022:


1. Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam (ditetapkan menjadi perda)
2. Raperda Kabupaten Layak Anak (ditetapkan menjadi perda)
3. Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah (ditetapkan menjadi perda)


4. Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 (ditetapkan menjadi perda)
5. Raperda Perubahan APBD 2022 (ditetapkan menjadi perda)
6. Raperda APBD 2023 (ditetapkan menjadi perda)


7. Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (tahap fasilitasi Gubernur)
8. Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir (tahap fasilitasi Gubernur)
9. Raperda tentang Perlindungan Garis Sempadan Pantai (tahap fasilitasi Gubernur)
10. Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (tahap fasilitasi Gubernur)


11. Raperda Perlindungan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern (barus selesai dibahas)
12. Raperda Desa Wisata (barus selesai dibahas)
13. Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Darat (barus selesai dibahas)
14. Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Sumekar (barus selesai dibahas). (*/Rfq)

TerPopuler