Seleksi PPPK 2022 di Jatim Dapat Kuota 3.811 Formasi -->

Seleksi PPPK 2022 di Jatim Dapat Kuota 3.811 Formasi

Jumat, 07 Oktober 2022, 6:54 AM
loading...
Seleksi PPPK 2022 di Jatim Dapat Kuota 3.811 Formasi
Ilustrasi Seleksi PPPK 2022 di Jatim Dapat Kuota 3.811 Formasi. (Pixabay)


SURABAYA, E-KABARI.com - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 di Jawa Timur bakal kembali digelar.


Kali ini pemerintah pusat telah memberikan kuota seleksi PPPK 2022 di wilayah Jatim sebanyak 3.811 formasi.


Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Indah Wahyuni mengungkapkan, jumlah tersebut lebih sedikit daripada usulan yang diajukan Pemprov sebanyak 4.009 formasi.


Sementara untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dipastikan tidak ada.


Berdasarkan jatah kuota PPPK 2022 yang sudah diterima Pemprov Jatim, formasi terbanyak adalah tenaga pendidik yang mencapai 2.400 formasi. Disusul tenaga administrasi, kesehatan, dan lainnya.


Sebagaimana tahun lalu, seleksi PPPK 2022 akan dilakukan secara terbuka. Yang diutamakan adalah mereka yang sudah bekerja di lingkungan Pemprov Jatim.


"Di antaranya, bekerja berturut selama lima tahun, punya sertifikat, dan usia maksimalnya 56 tahun," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Indah Wahyuni, dikutip dari JawaPos.com, Kamis, 6 Oktober 2022.


Di sela-sela rencana seleksi PPPK, Pemprov Jatim juga tengah menggelar pendataan ulang pegawai non-ASN. Proses yang dimulai sejak awal Oktober tersebut bakal berlangsung selama dua pekan.


Berdasar data BKD Jatim, ada 24.979 pegawai non-ASN yang masuk pendataan sesuai permintaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Sementara jumlah total pegawai non-ASN di Jawa Timur mencapai 26.285.


Indah Wahyuni juga menjelaskan, pendataan pegawai non-PNS tersebut merupakan permintaan dari pemerintah pusat.


"Lewat pendataan ini, Kemen PAN-RB ingin mengetahui kondisi pegawai di daerah. Terutama yang non-ASN untuk pemetaan," kata Kepala BKD Jatim itu.


Sementara Kabid Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data, dan Sistem BKD Jatim Hasyim Asy'ari memaparkan, sejauh ini pendataan pegawai non-ASN sudah masuk pada tahapan uji publik. Tujuannya, masyarakat dan pegawai bisa mengoreksi.


"Mereka yang memenuhi syarat akan masuk pendataan itu," papar Hasyim Asy'ari.


Dalam pendataan tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pegawai non-ASN. Di antaranya, sudah bekerja minimal setahun terhitung sejak 31 Desember 2021.


Syarat lain pegawai non-ASN mendapat gaji dari APBD maupun APBN. Usia pegawai minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.


Hasyim Asy'ari juga menjelaskan, pendataan tersebut diperlukan karena pemerintah pusat ingin memperjelas mengenai status pegawai, terutama pegawai non-ASN.


"Paling tidak, pada 2023, jumlah pegawai di daerah sudah klir datanya. Sehingga pemerintah bisa melakukan pemetaan kebutuhan pegawai ke depannya," katanya.


Hasil Pendataan Pegawai Non-ASN di Jatim


– Pegawai honorer K-2 : 1.475 pegawai


– Pegawai non-ASN : 23.504 pegawai


– Total pegawai non-ASN : 24.979 pegawai


Penulis: Ratna Juwita
Sumber: JawaPos.com

TerPopuler