Tersangka Kasus Penganiayaan Perempuan di Batuputih Sudah Ditangkap -->

Tersangka Kasus Penganiayaan Perempuan di Batuputih Sudah Ditangkap

Sabtu, 17 September 2022, 11:20 AM
loading...
Penganiayaan Perempuan di Batuputih
Ilustrasi. (IST)


SUMENEP, E-KABARI.com - Pria inisial MD (71) yang diduga menganiaya perempuan inisial JH (39) di Desa Sergang, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep pada 30 Agustus 2022 kemarin sudah ditangkap polisi.


Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin-Kap/03/IX/2022/Polsek, tersangka MD ditangkap anggota Polsek Batuputih pada Senin, 5 September 2022.


Kapolsek Batuputih AKP M. Syakrani membenarkan bahwa tersangka kasus penganiayaan perempuan di Desa Sergang, Batuputih sudah ditangkap.


Bahkan, Syakrani juga mengonfirmasi bahwa tersangka MD kini sudah ditahan di Mapolres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.


"Sudah diproses Mas..," kata AKP M. Syakrani saat dihubungi E-KABARI.com via aplikasi perpesanan, Senin, 12 September 2022.


Terpisah, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S membenarkan bahwa tersangka kasus penganiayaan inisial MD sedang ditahan di Mapolres Sumenep.


"Benar Mas, Polsek Batuputih yang nangani," kata AKP Widiarti saat dikonfirmasi E-KABARI.com via aplikasi perpesanan instan, Kamis, 15 September 2022 malam.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap perempuan inisial JH terjadi pada Selasa, 30 Agustus 2022 lalu, sekira pukul 06.30 WIB.


Insiden penganiayaan itu berlangsung di jalan kampung, tepatnya di Dusun Pajung, Desa Sergang, Kecamatan Batuputih.


Akibat penganiayaan tersebut, korban JH mengalami luka lebam di bagian wajah. Sehingga, korban bersama keluarganya melaporkan MD ke Polsek Batuputih.


Sementara atas perbuatannya, tersangka MD disangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua (2) tahun delapan (8) bulan. (Rsd/Rfq)

TerPopuler