Pemkab Sumenep Bantu Nelayan Legalisasi Aset Tanah, Ini Pesan Bupati Achmad Fauzi -->

Pemkab Sumenep Bantu Nelayan Legalisasi Aset Tanah, Ini Pesan Bupati Achmad Fauzi

Rabu, 14 September 2022, 3:01 PM
loading...
Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Nelayan
Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Nelayan (SeHAT Nelayan) di Balai Desa Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan, Rabu (14/9/2022). (Foto Dok. Prokopimkab Sumenep)


SUMENEP, E-KABARI.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep membantu nelayan melakukan penataan legalisasi aset berupa pengusulan sertifikat atas tanah.


Pengusulan sertifikat atas tanah nelayan (SeHAT Nelayan) tersebut merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk mendorong nelayan di Sumenep meningkatkan kesejahteraannya melalui penataan legalisasi aset.


Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyerahkan hasil Sertifikat Hak Atas Tanah Nelayan itu di Desa Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan, Rabu, 14 September 2022.


"Para nelayan yang menerima sertifikat atas tanah bisa memanfaatkannya untuk menambah modal mengembangkan usaha. Sertifikat itu tentunya memudahkan nelayan meminjam uang untuk pengembangan usahanya kepada perbankan," kata Bupati.


Dia menjelaskan, sertifikat tanah memberikan jaminan hukum tentang kepemilikan tanah nelayan, sehingga memudahkan mendapat pinjaman modal usaha ke pihak perbankan untuk pengembangan usaha.


Karena itu, Bupati Achmad Fauzi berpesan agar sertifikat atas tanah yang telah diterima nelayan dapat dimanfaatkan dengan baik untuk peningkatan kesejahteraan.


"Kami minta manfaatkan sertifikat tanah ini untuk pengembangan usaha sehingga meningkatkan kesejahteraan, bukan untuk kepentingan lainnya, karena nelayan peminjam uang harus melunasi ke bank penyalur pinjaman dengan mencicil setiap bulan dari hasil usahanya," pesan Bupati.


Selain itu, Bupati Achmad Fauzi juga menyampaikan manfaat nelayan memiliki sertifikat atas tanah, yakni mencegah konflik sosial, baik di antara keluarga maupun masyarakat yang saling mengakui kepemilikan hak atas suatu tanah.


"Ketika tanah telah bersertifikat mencegah perebutan tanah baik di lingkungan keluarga maupun dengan masyarakat, mengingat sertifikat itu telah mempunyai kekuatan hukum kepemilikan tanah," ujar Bupati.


Penyerahan sertifikat atas tanah nelayan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Achmad Fauzi kepada nelayan penerima.


Kepala Dinas Perikanan Sumenep Agustiono Sulasno mengungkapkan, Pemerintah Daerah telah mengusulkan sertifikasi hak atas tanah nelayan sebanyak 1.250 bidang.


Rinciannya usulan 2020 sebanyak 400 bidang, usulan 2021 sebanyak 650 bidang dan usulan 2022 sebanyak 200 bidang. 


"Alhamdulillah sebagian sertifikat yang sudah selesai telah diserahterimakan kepada yang berhak menerima. Untuk penyerahan sertifikat atas tanah nelayan saat ini sebanyak 100 sertifikat yang merupakan usulan 2020," ungkap Agustiono Sulasno. (*/Rfq)

TerPopuler