Banyak Dampak Negatif, Ketua TP PKK Sumenep Ajak Masyarakat Cegah Perkawinan Anak -->

Banyak Dampak Negatif, Ketua TP PKK Sumenep Ajak Masyarakat Cegah Perkawinan Anak

Rabu, 21 September 2022, 10:09 AM
loading...
Banyak Dampak Negatif, Ketua TP PKK Sumenep Ajak Masyarakat Cegah Perkawinan Anak
Ketua TP PKK Sumenep Nia Kurnia Fauzi ketika memberikan arahan pada Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak (CEPAK) Bagi Kader PKK Kecamatan dan Desa Se-Kabupaten Sumenep, Selasa (20/9/2022). (IST)


SUMENEP, E-KABARI.com - Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Sumenep Nia Kurnia Fauzi mengajak seluruh masyarakat, khususnya para kader PKK agar berperan aktif mencegah perkawinan anak.


Pasalnya, banyak dampak negatif dari perkawinan anak di luar batas umur minimal yang ditentukan oleh pemerintah.


Nia Kurnia menyampaikan ajakan tersebut pada Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak (CEPAK) Bagi Kader PKK Kecamatan dan Desa Se-Kabupaten Sumenep, di Hotel Utami Sumekar, Selasa, 20 September 2022.


Pihaknya menginginkan agar seluruh masyarakat berperan aktif melakukan sosialisasi dan edukasi untuk mengurangi perkawinan anak di Sumenep dalam rangka membantu pemerintah daerah.


"Saya harapkan semua elemen di masyarakat untuk bersama-sama mendukung bermacam program penguatan advokasi pencegahan perkawinan anak, sebagai upaya mencegah tindakan perkawinan anak," kata Nia Kurnia.


Apabila semua elemen di daerah membantu program pemerintah itu, Nia Kurnia optimis akan berefek positif kepada kesadaran masyarakat untuk mencegah mengawinkan anaknya di luar batas minimal.


Angka perkawinan anak bisa menurun jika masyarakat di Sumenep sadar bahwa batas minimal umur perkawinan bagi wanita disamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria yaitu 19 tahun.


"Perkawinan anak di luar batas minimal umur menikah tentu saja mempunyai dampak negatif, diantaranya menjadi pemicu masalah kemiskinan karena belum siap secara mental, ekonomi dan sosial," ungkap Nia Kurnia.


Selain dampak tersebut, perkawinan anak juga memicu masalah kesehatan, terutama risiko kehamilan maupun persalinan pada anak yang begitu tinggi.


"Menurut hasil penelitian Lembaga Dana Kependudukan PBB United Nations Population Fund (UNFPA) ada 70 ribu kematian remaja terjadi setiap tahun akibat komplikasi yang dialami semasa kehamilan maupun persalinan," jelas Nia Kurnia.


Persoalan lainnya, lanjut istri Bupati Sumenep Achmad Fauzi itu adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hal itu dipicu oleh kondisi mental pelaku pernikahan usia dini secara umum masih belum matang.


"Karena masih anak-anak cara berpikir dan berperilaku juga masih kekanak-kanakan, sehingga memicu kekerasan dalam rumah tangga," jelas Nia Kurnia.


Berbagai dampak perkawinan anak tersebut tidak jarang menjadi pemicu keributan dan kesalahpahaman yang menyebabkan keretakan dalam mengarungi bahtera rumah tangga, sehingga berdampak terhadap anak-anaknya di masa mendatang.


"Praktik seperti ini apabila tidak dilakukan pencegahan, bukan saja mengancam eksistensi personal, tetapi juga menjadi penyakit sosial. Jadi bersama-sama membangun kesadaran masyarakat untuk mencegah perkawinan anak sebelum usia 19 tahun," pungkas Nia Kurnia. (Rei/Rfq)

TerPopuler