Gandeng Satlantas, KKN STKIP PGRI Sumenep Posko 23 Sukses Gelar Penyuluhan E-Tilang -->

Gandeng Satlantas, KKN STKIP PGRI Sumenep Posko 23 Sukses Gelar Penyuluhan E-Tilang

Kamis, 04 Agustus 2022, 11:35 AM
loading...
Gandeng Satlantas, KKN STKIP PGRI Sumenep Posko 23 Sukses Gelar Penyuluhan E-Tilang
Kegiatan Penyuluhan E-Tilang di Desa Talang, Kecamatan Saronggi yang digelar KKN STKIP PGRI Sumenep Posko 23, Kamis (4/8/2022). (Foto Bukhari for E-KABARI)


SUMENEP, E-KABARI.com - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) STKIP PGRI Sumenep Posko 23 menggelar penyuluhan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau Tilang Elektronik terhadap masyarakat Desa Talang, Kecamata Saronggi, Kamis, 4 Agustus 2022.


Penyuluhan E-Tilang yang berlangsung di Balai Desa Talang itu menghadirkan Kanit Kamsel Satlantas Polres Sumenep, Bripka Nova Aprianto sebagai pembicara.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut, aparatur desa, masyarakat dan pemuda Karang Taruna Desa Talang sebagai peserta penyuluhan.


Ketua Posko 23 KKN STKIP PGRI Sumenep Faruq Hidayat menyampaikan, penyuluhan E-Tilang merupakan program kerja untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan pemuda mengenai tilang elektronik.


"Semoga penyuluhan ini dapat mengedukasi masyarakat, karena selama ini pemahaman masyarakat terkait E-Tilang masih sangat minim," harap Faruq Hidayat.


Sementara Kanit Kamsel Satlantas Polres Sumenep Bripka Nova Aprianto menyampaikan, E-Tilang bertujuan untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dalam berkendara.


Pihaknya berharap, masyarakat dapat mematuhi segala aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan berkendara, agar Sumenep menjadi kabupaten yang nyaman bagi seluruh masyarakat.


"Karena saya orang asli Sumenep, saya harap masyarakat tertib berlalu lintas, dan utamakan keselamatan berkendara," ucap Nova.


Pihaknya juga meluruskan pemahaman masyarakat tentang surat yang diantarkan kepada rumah pelanggar lalu lintas. Nova menegaskan, itu bukan surat tilang, namun surat konfirmasi pelanggaran.


"Yang dikirim ke masyarakat adalah surat konfirmasi pemberitahuan pelanggaran, bukan surat tilang. Kalau anda tidak merasa melanggar bisa mengajuan konfirmasi, karena di Polres ada layanan aduan," tegasnya.


Di tempat yang sama, Sekretaris Desa Talang Jufriyanto berharap, dengan penyuluhan E-Tilang itu, masyarakat yang hadir bisa menyampaikan informasi yang diperoleh kepada masyarakat sekitar.


"Jadi, mohon pengetahuan dari acara ini nanti disampaikan kepada masyarakat Desa Talang dan sekitarnya biar paham mengenai E-Tilang," ucap Jufriyanto. (Bukhari/Rfq)

TerPopuler