Nunggak Pajak Bertahun-tahun Tak Dikenakan Denda, Ini Penjelasan BPPKAD Sumenep -->

Nunggak Pajak Bertahun-tahun Tak Dikenakan Denda, Ini Penjelasan BPPKAD Sumenep

Jumat, 15 Juli 2022, 8:01 AM
loading...
Nunggak Pajak Bertahun-tahun Tak Dikenakan Denda, Ini Penjelasan BPPKAD Sumenep
Sosialisasi Optimalisasi Pemungutan PBB P2 dan Proses Penyampaian Dana Bagi Hasil PDRD Tahun 2021 oleh BPPKAD Kabupaten Sumenep. (Foto for E-KABARI)


SUMENEP, E-KABARI.com - Menunggak pajak dari tahun ke tahun tentu membuat masyarakat khawatir akan denda administrasi yang akan menumpuk untuk dibayar.


Namun, ketakutan itu kini tak lagi berlaku bagi masyarakat wajib pajak di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.


Pasalnya, Pemerintah Daerah melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep memberikan solusi bagi wajib pajak yang nunggak pembayaran PBB P2.


Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan BPPKAD Sumenep Urip Mardani menyampaikan, pihaknya punya solusi untuk denda pajak yang menumpuk bertahun-tahun.


Solusi dari Pemerintah Kabupaten Sumenep tersebut yakni berupa pemutihan denda administrasi PBB P2 tahun 2002-2020.


"Masyarakat yang belum membayar pajak bertahun-tahun tidak akan dikenakan denda sama sekali, karena ada pemutihan denda administrasi PBB P2 tahun 2002-2020," kata Urip Mardani, Rabu, 13 Juli 2022.


Pemutihan denda administrasi PBB P2 merupakan langkah sigap Pemerintah Daerah dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat wabah Covid-19 di Sumenep.


Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumenep ingin membantu mengurangi beban wajib pajak dalam rangka mengoptimalkan hasil pemungutan PBB P2.


"Itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 dalam rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Wabah Covid-19 di Kabupaten Sumenep," jelas Urip Mardani. (*/Rfq)

TerPopuler