Sosialisasi Optimalisasi Pemungutan PBB P2 dan Proses Penyampaian Dana Bagi Hasil PDRD Tahun 2021 oleh BPPKAD Kabupaten Sumenep. (Foto for E-KABARI) |
SUMENEP, E-KABARI.com - Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep melakukan Sosialisasi Optimalisasi Pemungutan PBB P2 dan Proses Penyampaian Dana Bagi Hasil PDRD Tahun 2021.
BPPKAD Sumenep melakukan sosialisasi tersebut guna mendorong masyarakat sadar pajak, sehingga hasil pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2022 lebih optimal.
Pasalnya, kesadaran masyarakat untuk membayar PBB P2 masih mengalami sejumlah kendala. Salah satunya akibat isu-isu kurang tepat terkait wajib bayar pajak.
"Sosialiasi optimalisasi pemungutan PBB P2 untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat," kata Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPPKAD Sumenep Urip Mardani, Rabu, 13 Juni 2022.
Pihaknya berharap sosialisasi menjadi solusi untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak akan pentingnya membayar PBB P2.
Termasuk menyampaikan proses bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang menjadi salah satu hak daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah.
"Melalui sosialisasi semacam ini diharapkan masyarakat bisa segera melunasi PBB P2 tepat waktu," ujar Urip Mardani.
Semestinya masyarakat tidak perlu berpikir pembayaran PBB P2 mahal. Karena itu, sosialiasi menjadi langkah efektif untuk menginformasikan berapa nominal yang harus dibayar wajib pajak setiap tahunnya.
"Makanya kita bergerilya melakukan sosialisasi pada Pemerintah Desa di berbagai kecamatan supaya hasil pemungutan PBB P2 semakin optimal," Urip Mardani menjelaskan.
Pasca sosialisasi, pihaknya Pemerintah Desa dapat membantu memberikan edukasi pada masyarakat tentang kewajiban membayar pajak, terutama bagi yang masih berpikir pembayaran PBB P2 sulit dan mahal.
"Bantuan pemerintah desa sangat kami harapkan untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat untuk bayar kewajibannya setiap tahunnya," tegas Urip Mardani. (*/Rfq)