Warga Situbondo Beraksi di Sumenep, Mengaku Bisa Melipatgandakan Uang dan Emas -->

Warga Situbondo Beraksi di Sumenep, Mengaku Bisa Melipatgandakan Uang dan Emas

Jumat, 10 Juni 2022, 8:12 PM
loading...
Warga Situbondo Beraksi di Sumenep, Mengaku Bisa Melipatgandakan Uang dan Emas
HD (42) pelaku penipuan dan penggelapan asal Kecamatan Panarukan, Situbondo yang ditangkap di Desa Gedang-Gedang, Kecamatan Batuputih, Sumenep, Jumat (10/6/2022) . (Foto Humas Polres Sumenep)


SUMENEP, E-KABARI.com - HD (42) warga Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo ketangkap basah melakukan penipuan dan upaya penggelapan uang dan perhiasan emas, Jumat, 10 Juni 2022 siang.


Pelaku beraksi di Desa Gedang-Gedang, Kecamatan Batuputih, Sumenep. Namun gagal, karena tindakannya ketahuan korban.


Dalam aksinya, HD mengaku bisa melipatgandakan uang dan emas. Parto (55) warga Desa Gedang-Gedang, Kecamatan Batuputih, nyaris kena tipu.


Korban bersama istrinya, Fatimah, nyaris menjadi korban penipuan di rumahnya sendiri dengan modus pelaku dapat melipatgandakan uang dan perhiasan emas.


Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya saat mendengar cerita korban yang merugi usai gelar hajatan pernikahan anaknya.


Korban menceritakan masalahnya itu kepada pelaku yang sedang bertamu pada Kamis, 9 Juni 2022 malam kemarin.


"Saat mendengar cerita korban, pelaku HD mengaku bisa membantu," kata AKP Widiarti, Jumat, 10 Juni 2022 sore.


Kepada Parto, pelaku HD bilang jika ada uang sebesar Rp 5 juta, dia akan membantu melipatgandakan uang tersebut menjadi Rp 200 juta dengan menaruh di dalam kaleng.


"Gampang itu, Kak, kalau ada uang 5 juta ditaruh di kaleng nanti bisa bertambah menjadi 200 juta, saya akan membantu," kata pelaku HD pada korban.


Sayang, korban hanya memiliki uang Rp 1,9 juta. Namun, pelaku tetap meminta uang tersebut kemudian ditaruh di kaleng biskuit.


Tak sampai di situ, pelaku juga membujuk rayu korban agar menyerahkan perhiasan emas untuk dilipatgandakan pula.


"Kalau ada emas, Kak juga bisa dilipatgandakan menjadi banyak dan dimasukkan ke dalam pepaya," demikian rayuan pelaku HD pada korban.


Terbujuk rayuan pelaku, Fatimah, istri korban memberikan semua perhiasan emasnya. Setelah itu, pelaku meminta buah pepaya.


"Kemudian pelaku membelah pepaya tersebut dan memasukkan semua emas milik korban ke dalam pepaya," jelas AKP Widiarti.


Selanjutnya, pelaku meminta kunci kamar dan menyuruh agar korban bersama istrinya jangan sampai masuk ke dalam kamar itu, kecuali ada perintah dari pelaku.


Sedangkan pelaku sendiri semalaman tidur di dalam kamar tersebut bersama uang dan perhiasan emas milik korban.


Bukannya berlipat ganda, besoknya, Jumat, 10 Juni 2022 siang korban hampir kehilangan uang dan perhiasan emasnya.


Sekira pukul 13.00 WIB pelaku hendak kabur dengan cara meminta antar kepada korban ke Manding. Beruntung, baru berangkat sejauh kurang lebih 500 meter, istri korban berlari mengejar pelaku dan korban.


"Karena saat istri korban mengecek uang dan emasnya di kamar sudah tidak ada," AKP Widiarti menjelaskan.


Saat itu, Fatimah langsung meminta emas dan uangnya kepada HD agar dikembalikan sambil menuduh pelaku mengambilnya.


Namun, HD masih mengelak. Warga Situbondo itu tidak mengakui kalau mengambil uang dan emas yang semalam dibawanya ke dalam kamar.


"Setelah digeledah oleh istri korban, uang dan emas tersebut ditemukan di dalam saku celana pelaku," ujar AKP Widiarti.


Sudah menangkap basah pelaku, korban dan istrinya dibantu Fathor Rosi membawa pelaku ke Balai Desa Gedang-Gedang. Kemudian, keduanya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Batuputih.


"Saat ini pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP sudah diamankan oleh Polsek Batuputih," terang AKP Widiarti.


Adapun barang bukti yang hendak dibawa kabur oleh pelaku, yakni 6 buah gelang emas model kolongan berat 70 gram, 1 buah kalung emas model rantai berat 18 gram, 1 buah kalung emas model rantai dan liontinnya model bintang daun berat 26 gram.


1 buah cincin emas model bunga mawar dengan berat 7 gram, 1 buah cincin model rumah padang berat 4 gram, dan 1 buah cincin emas model ular berat 2 gram.


Selain itu, uang tunai sebesar Rp 1,9 juta, satu buah kaleng biskuit, dan 1 buah pepaya setengah matang yang dibelah. (Rfq)

TerPopuler