Amir Khilafatul Muslimin Surabaya Dijerat Pasal Berlapis -->

Amir Khilafatul Muslimin Surabaya Dijerat Pasal Berlapis

Sabtu, 11 Juni 2022, 10:47 AM
loading...
Amir Khilafatul Muslimin Surabaya Dijerat Pasal Berlapis
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto (tengah) bersama Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suhariyanto (kanan) saat Konferensi Pers penetapan Amir Khilafatul Muslimin wilayah Surabaya, AMD (58) sebagai tersangka, di Mapolda Jatim, Jumat (10/6/2022). (Foto Humas Polda Jatim)


SURABAYA, E-KABARI.com - Amir Khilafatul Muslimin wilayah Surabaya, AMD (58) dijerat dengan pasal berlapis oleh penyidik Polda Jatim dalam kasus syiar Khilafah.


Tersangka AMD disangkakan dengan Pasal 82 A Ayat (2) Jo Pasal 59 ayat 3 dan ayat 4 UU RI nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan atau Pasal 107 Jo 53 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 KUHP.


Amir Khilafatul Muslimin Surabaya itu tercancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.


Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyampaikan, AMD ditahan karena terbukti telah memerintahkan kegiatan syiar motor untuk menyebarkan faham khilafah dan mendirikan negara Khilafah kepada khalayak umum.


Tersangka melakukan aksi tersebut dengan cara melakukan konvoi sepeda motor dengan rute Surabaya Tanjung Perak hingga Sidoarjo pada tanggal 29 Mei 2022 lalu.


"Pada tanggal 29 Mei 2022 melakukan konvoi sepeda motor dengan rute Surabaya Tanjung Perak hingga Sidoarjo dengan kegiatan membagikan brosur kepada masyarakat dan memasang pamflet pada masing-masing sepeda motor yang digunakan dengan tulisan bersatu hanya dalam sistem khilafah," ujar Kombes Pol Dirmanto saat Konferensi Pers di Mapolda Jatim, Jumat, 10 Juni 2022.


Tersangka AMD bertanggung jawab dalam kegiatan konvoi syiar khilafah tersebut. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menuturkan, AMD mengajak umat muslim untuk mendukung pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung. Sehingga, Polda Jatim pun menetapkan AMD sebagai tersangka.


"Polri menetapkan satu tersangka AMD yang merupakan pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya," ungkap Kombel Pol Dirmanto.


Selain bertanggung jawab terhadap kegiatan konvoi syiar khilafah, AMD juga bertanggung jawab dalam kegiatan pembagian brosur, termasuk mengimbau masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin.


Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 42 orang anggota Khilafatul Muslimin. Selain itu, ada empat orang saksi ahli yang juga dimintai keterangan.


"Barang bukti yang kita sita kurang lebih 63 buah, buku, brosur, bendera, pamflet dan lain sebagainya," ungkap Dirmanto.


Sementara itu, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suhariyanto mengatakan, Khilafatul Muslimin Surabaya memang berkoneksi dan berkomunikasi dengan pimpinan Khilafatul Muslimin pusat yang berada di Lampung, untuk mlaksanakan syiar dengan tujuan mendirikan negara Khilafah.


"Sampai saat ini masih dalam proses pendalaman. Kalau lihat benderanya, maka dugaan ini bendera khilafah yang memiliki kesamaan dengan bendera ormas HTI," ujar Kombes Pol Totok.


Sejauh ini, lanjut Kombes Totok dari barang bukti yang ada, pendanaan kegiatan tersebut berasal dari iuran anggota. Namun, pihaknya masih malakukan pendalaman apakah ada dana iuran dari luar anggota.


"Tapi untuk sementara mereka menggunakan dana bersumber dari iuran anggota khilafatul muslimin tadi," tegasnya.


Direskrimum Polda Jatim kini masih melakukan proses pendalaman terhadap jaringan organisasi tersebut. Sejauh ini, Kombes Totok menyebut Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Surabaya.


"Kita periksa, memang bukan sebagai organisasi yang terdaftar, tapi dia punya struktur," tutur Kombes Totok. (Rfq)

TerPopuler